At 10:27 AM 6/25/01 +0700, you wrote:
>
>Usul, Kalau begitu tulis aja:
>DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan "titik"
>
>Nggak usah ada embel-embel lain, karena kalau ditafsirkan memang *semua*
>lembaga pendidikan bisa menggunakan sch.id dengan adanya kalimat "termasuk
>didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen
>DikDasmen Depdikbud"
>
>Salam,
>BudiPH
Perlu saya konfirmasikan lembaga-lembaga kursus termasuk kedalam Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga. Atau bisa saya
katakan pendidikan non formal.
| > 5. DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang
| > menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta
| > beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk
| > didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen
| > DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah,
| > Aliyah, dan lain-lain.
Sedangkan kalimat "termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di
bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah,
Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain."
Adalah masih tetap dalam koridor pendidikan formal.
Berarti dgn demikian apakah pendidikan nonformal bisa dianggap secara
tersirat masuk dalam kalimat tersebut ?
Dan pertanyaan berikutnya adalah apakah aturan nama domain DT2-SCH.ID ini
berlaku surut ?, hal ini harus dipertegas.
Karena domain ini termasuk merek dagang mereka, jika mereka telah
mempublikasikan domain tersebut dan secara "arogan" di tukar.. bisa
dihitung berapa kerugian biaya yang telah mereka keluarkan untuk
mempopulerkan nama situs mereka tersebut ?
rgrds
A Wank
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]