Hello Syafrudin,
Monday, July 16, 2001, 3:56:31 PM, you wrote:
S> Sejauh yang saya tahu, Koperasi itu suatu Badan Hukum juga, setara
S> dengan PT, termasuk boleh ikut Tender.
Ini pengalaman dari notaris, AFAIK Koperasi dan Yayasan bisa
didaftarkan sbg badan hukum tapi tdk hrs. Kalo diinginkan anggota atau
pendiri bisa didaftarkan. Tanpa didaftarkan sbg badan hukum pun sah
saja ikut tender, kecuali memang pemilik tender mensyaratkan peserta
hrs berbadan hukum..
Khusus Koperasi, ada juga tingkatannya, misalnya Koperasi Primer biasa
kemudian didaftarkan sbg badan hukum. Sedang koperasi di lingkungan
tertentu, misalnya sekolah, kantor, tdk perlu pake badan hukum.
S> Kalau CV dan Firma memang bukan Badan Hukum, Tindakan Hukumnya
S> melekat pada pihak perorangannya.
Betul.
S> selama NPWP tersebut tidak dicabut, ya IDNIC tetap menganggap NPWP
S> itu sah. Kalau karena ada pemalsuan alamat lalu NPWP itu dicabut,
S> ya IDNIC dengan konsisten akan mencabut domain yang didaftarkan
S> dengan NPWP yang dicabut itu.
Setuju.
--
Best regards,
PatakaID mailto:[EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]