Hello Syafrudin,

Monday, July 16, 2001, 3:56:31 PM, you wrote:

S> Sejauh  yang saya tahu, Koperasi itu suatu Badan Hukum juga, setara
S> dengan PT, termasuk boleh ikut Tender.

Ini   pengalaman   dari  notaris,  AFAIK  Koperasi  dan  Yayasan  bisa
didaftarkan sbg badan hukum tapi tdk hrs. Kalo diinginkan anggota atau
pendiri  bisa  didaftarkan.  Tanpa didaftarkan sbg badan hukum pun sah
saja  ikut  tender, kecuali memang pemilik tender mensyaratkan peserta
hrs berbadan hukum..

Khusus Koperasi, ada juga tingkatannya, misalnya Koperasi Primer biasa
kemudian  didaftarkan  sbg  badan hukum. Sedang koperasi di lingkungan
tertentu, misalnya sekolah, kantor, tdk perlu pake badan hukum.

S> Kalau  CV  dan  Firma  memang  bukan Badan Hukum, Tindakan Hukumnya
S> melekat pada pihak perorangannya.

Betul.

S> selama  NPWP tersebut tidak dicabut, ya IDNIC tetap menganggap NPWP
S> itu  sah.  Kalau karena ada pemalsuan alamat lalu NPWP itu dicabut,
S> ya  IDNIC  dengan  konsisten  akan mencabut domain yang didaftarkan
S> dengan NPWP yang dicabut itu.

Setuju.


-- 
Best regards,
 PatakaID                            mailto:[EMAIL PROTECTED]

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke