On Wed, Jul 11, 2001 at 06:22:39PM +0700, PatakaID wrote:
 
> > 4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
> >         badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
> >         atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
> >         akte serta izin usaha yang terkait.
> 
> Mungkin klausul ini yg hrs diperbaiki IDNIC, sebab arti badan hukum yg
> sah ini bisa menyesatkan. Kalo yg dimaksud 'badan hukum' an sich maka
> CV dan Firma jelas tdk termasuk di dalamnya, begitu juga Koperasi,
> kecuali PT.
>
Sejauh yang saya tahu, Koperasi itu suatu Badan Hukum juga, setara dengan
PT, termasuk boleh ikut Tender.
Kalau CV dan Firma memang bukan Badan Hukum, Tindakan Hukumnya melekat
pada pihak perorangannya.

> Klausul di atas itu saja sekarang
> sudah ketinggalan jaman, krn nama departemen yg dimaksud sdh ndak ada,
> alias ganti nama hehehe ...
> 
Semua perundang - undangan yang lama tetap saja masih berlaku meski mengacu
kepada nama departemen yang sudah almarhum. Jadi bagaimana nih ?

> Lain2  persoalan, spt kecurangan dan pemalsuan identitas, itu wewenang
> penegak hukum lah, bukan urusan IDNIC.
>
Sepakat,
selama NPWP tersebut tidak dicabut, ya IDNIC tetap menganggap NPWP itu sah.
Kalau karena ada pemalsuan alamat lalu NPWP itu dicabut, ya IDNIC dengan
konsisten akan mencabut domain yang didaftarkan dengan NPWP yang dicabut itu.

-- 

  /_/  _/ /_/_/_/_/  *Everything has its own beauty but not everyone sees it
  _/_/_/  _/ HDS5 _/ (KongFuTze) +rev. 10 Oct 00 #include <std/disclaimer.h>
/_/  _/ /_/_/_/_/_/  Save the country: Use Linux 4 Any Server / NetAppliance

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke