On Fri, Aug 16, 2002 at 02:18:19PM +0700, Andrew wrote: > Konsep delegasi, meminjam pendapat Pak Paustinus juga ada kelemahannya. > Seperti terlihat dalam kasus cakra.co.id ini, IDNIC dengan seenaknya > bisa mencabut domain tersebut karena merasa mempunyai delegasi untuk > domain .id.
Memang benar demikian. Dan pendaftar pun mengetahui hal ini (dari formulir pendaftaran disebutkan bahwa IDNIC bisa mencabut). > Pertimbangan pencabutan mungkin bisa rasional, bisa juga atas dasar rasa tidak > suka terhadap pemegang hak guna domain .co.id tersebut. Mengapa perlu ada "tidak suka" segala? Nah, adanya forum seperti milis IDNIC ini bisa digunakan untuk mengajukan banding, protes, bertanya, dan seterusnya. Pencabutan bisanya melalui konsultasi yang cukup panjang. (Kayak nge-DO mahasiswa saja. Tidak dengan mudah menjatuhkan vonis.) Dalam kasus cakra.co.id ini, pengelola domain tersebut tidak menjawab inquiry. Enaknya gimana ya? Saran... Kayaknya mereka mengerti bahwa mereka ditegur. Untuk kali ini, kita lepaskan/bebaskan saja? Cukup ditegur saja kan? -- budi _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic