> C'mon.. Let's make everything simple...
> Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun 
> PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. 
> Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong 
> ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

Pertentangan antara yang kepingin 'bebas total' dengan
yang kepingin 'sedikit diatur' selalu ada :-) Nggak ada
yang salah kok, ini cuma kesepakatan aja.
Kalau suatu saat mayoritas yang concern dengan IDNIC kepingin
bebas total, ya itulah kesepakatan yang baru. Tapi saat ini 
lebih banyak yang kepingin sedikit diatur (anggota milis, 
para pemilik domain *.id, asosiasi terkait).

Kita lagi memikirkan apa mungkin melebarkan scope NET.ID
tanpa membuka 'pandora's box'. Dari semua argumen yang
diajukan, sepertinya sulit melebarkan scope tanpa definisi
yang jelas. Definisi yang tidak jelas akan menimbulkan debat
kusir pada saat evaluasi permohonan domain.

Kesimpulan saya saat ini (tentu saja masih bisa dirubah
kalau kita bisa menemukan acuan yang lebih bagus):

NET.ID tetap dibatasi pada penyelenggara jaringan/jasa
telekomunikasi per UU36/1999.

Saya mohon maaf dan pengertian dari Pak Julyanto yang sudah
bersedia mengangkat masalah ini di milis. Untuk mencegah
kesalahan persepsi dikemudian hari, informasi di website
dan formulir akan diperjelas lagi (target awal Maret 04).

Terimakasih untuk semua anggota milis yang sudah berpartisipasi
dalam diskusi ini.

Salam,
Sanjaya
[EMAIL PROTECTED]

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Reply via email to