> Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi > dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi > harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali > jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan > NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin > yang dikeluarkan Postel.
Saya cenderung setuju dengan penjelasan ini. Kita acu saja ke UU 36. Di luar itu, bisa pake domain yg lain. Mungkin pertanyaannya lebih ke arah: kenapa harus net.id? Apa memang co.id dan web.id kurang pamor? > Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus > sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang > hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya > kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi > semuanya. Wah, jangan jadi repot lah pak. Yg sekarang aja udah dianggap repot. Apalagi nanti harus ditambah site visit segala =) Gimana kalo pemilik domain berdomisili di pedalaman Irian Jaya ... - irving http://www.irvingevajoan.com _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]