> Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi 
> dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi 
> harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali 
> jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan 
> NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin 
> yang dikeluarkan Postel.

Saya cenderung setuju dengan penjelasan ini. Kita acu saja ke UU 36. Di
luar itu, bisa pake domain yg lain.
Mungkin pertanyaannya lebih ke arah: kenapa harus net.id? Apa memang
co.id dan web.id kurang pamor?

> Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus 
> sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang 
> hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
> kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi 
> semuanya.

Wah, jangan jadi repot lah pak. Yg sekarang aja udah dianggap repot.
Apalagi nanti harus ditambah site visit segala =)
Gimana kalo pemilik domain berdomisili di pedalaman Irian Jaya ...

- irving
http://www.irvingevajoan.com

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke