Friday, February 13, 2004, 10:22:39 AM, Budi Rahardjo wrote: BR> On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: >> Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak >> terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id >> oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?
BR> Yup. Pendaftar bisa digugat. >> Bila merek dagang dimiliki oleh perorangan, apakah dapat mendaftarkan >> untuk .co.id? BR> Asal ada bukti terdaftar di Dep. bisa. BR> -- budi Wah, saya pernah ditolak pak. Sudah terdaftar di Dep, sudah ada sertifikat merek :( salam, hanny _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]