Friday, February 13, 2004, 10:22:39 AM, Budi Rahardjo wrote:

BR> On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>> Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak
>> terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id
>> oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?

BR> Yup. Pendaftar bisa digugat.

>> Bila merek dagang dimiliki oleh perorangan, apakah dapat mendaftarkan
>> untuk .co.id?

BR> Asal ada bukti terdaftar di Dep. bisa.

BR> -- budi


Wah, saya pernah ditolak pak.
Sudah terdaftar di Dep, sudah ada sertifikat merek :(

salam,
hanny


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke