Kalau belum, skrg saya usulin deh, yg sudah tdk ada arsip dikedua belah pihak, terutama di IDNIC, di anggap sudah lunas :)
Alasan :
- Kalo di anggap IDNIC rugi, kenapa tdk dari dulu nagihnya ???
- Setahu saya, rata-2 pendaftar domain apalagi yang via webhoster atau pihak ketiga lainnya mesti sudah membayar dulu, dan webhoster rata-2 sudah membayar juga, karena itu alasan dia untuk menagih ke client...
Rgds Irwan K. OLAMi.NET Muhamad Syukri wrote:
At 08:15 19/03/2004 +0700, Budhi Rahardjo wrote:
Saya juga! ... :( Sebel juga yah. Kemarin cari-cari arsipnya nggak ketemu. Mungkin terpaksa bayar lagi :(
PS: ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih di sistem.
Kalo menurut saya ini bukan masalah pilih kasih, akan tetapi justru APJII/IDNIC melempar tanggung jawab, dimana karena kesalahan mereka tidak menyimpan salinan bukti pembayaran yg telah dikirimkan ke mereka sehingga banyak orang harus bayar lagi.
Pihak hosting sudah melaksanakan kewajibannya mengirim bukti pembayaran, akan tetapi APJII yg lalai menyimpannya.
Dan INI TIDAK ADIL, PAK!
= Muhamad Syukri =
-- http://www.BWHosting.com - Webhosting Anda yang terpercaya Y!: bwhosting • ICQ: 16184318 • Email: [EMAIL PROTECTED] Server: Jakarta (IIX) • Arizona • Dallas • San Jose Premium webhosting sejak Januari 2000
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]