Setelah masalah recycle nama domain selesai, tinggal sosialisasi, maka saya ingin membahas aturan baru mengenai nama geografis. Pada saat ini penggunaan nama geografis sangat dibatasi karena terkait dengan indikasi geografis. Namun kami ingin mencoba membuka batasan ini untuk co.id, web.id, or.id.
Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk pemerintah daerah (go.id). Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id - yang tidak boleh digunakan adalah: - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia - nama negara (& ibukota negaranya?) - selain itu boleh ... Bagaimana? Mohon saran-saran, pro dan kontranya. -- budi ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic