dheche wrote:
On Fri, 15 Oct 2004 10:36:46 +0700
Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  
Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk
pemerintah daerah (go.id).

Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id
- yang tidak boleh digunakan adalah:
  - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia
  - nama negara (& ibukota negaranya?)
- selain itu boleh ...

    

Kenapa ya kok nama geografis tidak boleh ?
karena kita ratifikasi WTO untuk UU merek/copyright (HAKI) dan ini ada dalam UU HAKI tersebut.

Apakah untuk memproteksi kepentingan pemerintah ?
lihat diatas... kebetulan IDNIC lebih concern terhadap UU HAKI daripada registrant diluar negeri yang lebih bebas.
salam, rr

Padahal untuk kepentingan pemerintah sudah ada domain tersendiri (go.id)
Kalau misalnya suatu saat ada pemerintah daerah yg mengembangkan usaha dan
ingin memakai nama domain selain go.id, ya tolong diberlakukan sama (first
come first serve), tidak perlu diproteksi seperti itu.
[rr]saran,  kalau ingin yang  tidak  diproteksi yah , ada pilihan  misalnya  web.id atau war.net.id :-)
murah meriah dan lebih gampang :-)
semoga berkenan

salam, rr - masih bantu admin domain - war.net.id  (Rp 55.000 /setahun untuk domain warnet/game center/mci center dan sejenis :-)


  

Kirim email ke