karena kita ratifikasi WTO untuk UU merek/copyright (HAKI) dan ini ada dalam UU HAKI tersebut.On Fri, 15 Oct 2004 10:36:46 +0700 Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk pemerintah daerah (go.id). Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id - yang tidak boleh digunakan adalah: - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia - nama negara (& ibukota negaranya?) - selain itu boleh ...Kenapa ya kok nama geografis tidak boleh ?
lihat diatas... kebetulan IDNIC lebih concern terhadap UU HAKI daripada registrant diluar negeri yang lebih bebas.Apakah untuk memproteksi kepentingan pemerintah ?
salam, rr
[rr]saran, kalau ingin yang tidak diproteksi yah , ada pilihan misalnya web.id atau war.net.id :-)Padahal untuk kepentingan pemerintah sudah ada domain tersendiri (go.id) Kalau misalnya suatu saat ada pemerintah daerah yg mengembangkan usaha dan ingin memakai nama domain selain go.id, ya tolong diberlakukan sama (first come first serve), tidak perlu diproteksi seperti itu.
murah meriah dan lebih gampang :-)
semoga berkenan
salam, rr - masih bantu admin domain - war.net.id (Rp 55.000 /setahun untuk domain warnet/game center/mci center dan sejenis :-)