> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On > Behalf Of Budi Rahardjo > Sent: Friday, October 15, 2004 10:37 AM > > Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk > pemerintah daerah (go.id). > > Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id > - yang tidak boleh digunakan adalah: > - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia > - nama negara (& ibukota negaranya?) > - selain itu boleh ...
Saya kira sih, kita simple2 aja pak Budi. Pertama, kita urusin negara kita sendiri aja. Ngapain kita mikirin negara lain? Kalo memang ada yg mau bikin brazil.web.id, emang kenapa? Wong pemerintah Brazil aja belum tentu complain kok =D Jadi, kita limit scope nya hanya di wilayah Indonesia aja. Daripada IDNIC harus ngurusin daftar nama negara dan ibukota nya. Kedua, kita limit juga di wilayah Indonesia, nama apa yg kita anggap "reserved". Sesuai usulan yg lain, saya setuju kita limit hanya sampe Provinsi/Kabupaten/Kota. Kecamatan ngga usah diurusin. Pulau ngga usah diurusin. Untuk Provinsi/Kabupaten/Kota aja udah cukup repot, krn tiap kali ada pemekaran daerah, IDNIC pasti harus update daftar. Ketiga, kita limit juga dalam urusan waktu. Nama yg dianggap "reserved" adalah nama Provinsi/Kabupaten/Kota PADA SAAT APLIKASI DIAJUKAN. Jadi, misalnya ada yg apply kalimantan-barat-daya.web.id, dan PADA SAAT ITU tidak ada Provinsi/Kabupaten/Kota dengan nama yg sama, ya boleh2 aja. Kalo ternyata 1 tahun kemudian terbentuk Provinsi/Kabupaten/Kota dengan nama yg sama, ya domain itu tetap valid. Bukan salahnya dia dong? Keempat, FINAL DISCLAIMER tetap dibutuhkan. Gimana kata2 yg tepat, saya ngga jago dalam urusan ini. Tapi intinya, kalau dikemudian hari ada dispute, silahkan di bawa ke pengadilan, dan IDNIC akan mengikuti apa yg diputuskan oleh pengadilan. Ini berlaku bukan hanya untuk masalah nama geografis aja, tapi keseluruhan nama domain. Nah, pak Budi, gimana kalo kita "perlebar" dikit urusan Nama Geografis ini. Rasanya dalam "paket" yg sama, kita bisa bicarakan urusan "merk terkenal" juga. Saya rasa, dan udah sering diusulkan di sini, IDNIC ngga perlu berurusan dengan daftar merk dan sejenisnya. Biar itu diurus oleh pengadilan/pengacara/jaksa/dan teman2nya. Intinya, IDNIC akan selalu menerima suatu nama menjadi sebuah domain. Kalau ada yg merasa hak cipta atau merk dagangnya "terusik", silahkan claim ke pengadilan. Selesai. Just my 2 cents. - irving http://www.irvingevajoan.com ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic