On Fri, 15 Oct 2004, Budi Rahardjo wrote:

> Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk
> pemerintah daerah (go.id).
> 
> Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id
> - yang tidak boleh digunakan adalah:
>   - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia
>   - nama negara (& ibukota negaranya?)
> - selain itu boleh ...
> 
> Bagaimana?
> Mohon saran-saran, pro dan kontranya.

pak,  kira kira solusinya bagaimana apabila ada soal seperti ini :

Misalnya ada sebuah PT Cicaheum Garmen saat ini dan ingin memiliki domain
cicaheum.co.id. Pada saat ini daerah itu masih berupa kampung di kota
Bandung. 

Pada periode sepuluh tahun mendatang menjadi kota administratif, ternyata
Cicaheum dinilai Pemda perlu dijadikan kota administratif. Dan efeknya
akan memunculkan usaha milik pemda.  Tentu saja nama Cicaheum akan menjadi
domain bagi pemda.

Mungkin saja pemda yang baru itu akan mengajukan pemilik
domain cicaheum.co.id ke pengadilan atau agar pemilik domain itu mengubah
nya menjadi garment-cicaheum.co.id karena domain cicaheum.co.id akan
dipakai untuk Usaha Dagang milik pemda Cicaheum...... 

IDNIC akan bersikap bagaimana ? akan lebih baik apabila pemakai domain dg
nama geografi menyadari apabila hal ini mungkin saja akan dialaminya.

Ini saya ungkapkan setelah mengingat adanya pemekaran propinsi, pemekaran
kabupaten, pemekaran kota, pemekaran kecamatan ataupun pemekaran
desa. yang mungkin selalu ada pada waktu tertentu. Terimakasih.

Wassalam
-Marno-

"NBsaya masih bersyukur karena notaris belum mamsukan domain kedalam akte
buatannya, kalau sejak sekarang sudah demikian, maka pada contoh kasus
fiktif diatas, mau tidak mau notaris akan diajukan ke pengadilan pula oleh
pemda baru Cicaheum :-)"

___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke