On Fri, 15 Oct 2004, Budi Rahardjo wrote: > Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk > pemerintah daerah (go.id). > > Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id > - yang tidak boleh digunakan adalah: > - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia > - nama negara (& ibukota negaranya?) > - selain itu boleh ... > > Bagaimana? > Mohon saran-saran, pro dan kontranya.
pak, kira kira solusinya bagaimana apabila ada soal seperti ini : Misalnya ada sebuah PT Cicaheum Garmen saat ini dan ingin memiliki domain cicaheum.co.id. Pada saat ini daerah itu masih berupa kampung di kota Bandung. Pada periode sepuluh tahun mendatang menjadi kota administratif, ternyata Cicaheum dinilai Pemda perlu dijadikan kota administratif. Dan efeknya akan memunculkan usaha milik pemda. Tentu saja nama Cicaheum akan menjadi domain bagi pemda. Mungkin saja pemda yang baru itu akan mengajukan pemilik domain cicaheum.co.id ke pengadilan atau agar pemilik domain itu mengubah nya menjadi garment-cicaheum.co.id karena domain cicaheum.co.id akan dipakai untuk Usaha Dagang milik pemda Cicaheum...... IDNIC akan bersikap bagaimana ? akan lebih baik apabila pemakai domain dg nama geografi menyadari apabila hal ini mungkin saja akan dialaminya. Ini saya ungkapkan setelah mengingat adanya pemekaran propinsi, pemekaran kabupaten, pemekaran kota, pemekaran kecamatan ataupun pemekaran desa. yang mungkin selalu ada pada waktu tertentu. Terimakasih. Wassalam -Marno- "NBsaya masih bersyukur karena notaris belum mamsukan domain kedalam akte buatannya, kalau sejak sekarang sudah demikian, maka pada contoh kasus fiktif diatas, mau tidak mau notaris akan diajukan ke pengadilan pula oleh pemda baru Cicaheum :-)" ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic