Friday, October 15, 2004, 10:36:46 AM, Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
BR> Setelah masalah recycle nama domain selesai, tinggal sosialisasi, maka BR> saya ingin membahas aturan baru mengenai nama geografis. BR> Pada saat ini penggunaan nama geografis sangat dibatasi karena terkait BR> dengan indikasi geografis. Namun kami ingin mencoba membuka batasan ini BR> untuk co.id, web.id, or.id. BR> Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk BR> pemerintah daerah (go.id). BR> Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id BR> - yang tidak boleh digunakan adalah: BR> - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia BR> - nama negara (& ibukota negaranya?) BR> - selain itu boleh ... BR> Bagaimana? BR> Mohon saran-saran, pro dan kontranya. Pak Budi, jauh amat sampai kecamatan? Cukup sampai nama provinsi/kabupaten/kota. Bukankah kecamatan tidak dapat melakukan pendaftaran domain name .go.id ? Jadi nama kecamatan boleh untuk .co.id/.web.id/.or.id Untuk nama provinsi/kabupaten/kota, pendaftar pertama berhak menggunakan nama tersebut jika kemudian hari ada pihak pendaftar lain yang ingin mendaftarkan provinsi/kabupaten/kota dengan nama yang sama. Pendaftar kedua yang menggunakan nama yang sama, dapat menggunakan alternatif tambahan kata di depan nama provinsi/kabupaten/kota dengan format (misalnya): prov-nama.go.id, kab-nama.go.id, kota-nama.go.id Untuk nama negara (+ negara bagian), ibukota negara (+ negara bagian), tidak boleh. salam, hanny ______________________________________________________ · Reseller Hosting | Virtual Hosting | Dual Intel Xeon · Fantastico | Cpanel | Indo/USA server · http://www.tadulako.com | 1999-2004 ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic