Friday, October 15, 2004, 10:36:46 AM, Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

BR> Setelah masalah recycle nama domain selesai, tinggal sosialisasi, maka
BR> saya ingin membahas aturan baru mengenai nama geografis.
BR> Pada saat ini penggunaan nama geografis sangat dibatasi karena terkait
BR> dengan indikasi geografis. Namun kami ingin mencoba membuka batasan ini
BR> untuk co.id, web.id, or.id.

BR> Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk
BR> pemerintah daerah (go.id).

BR> Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id
BR> - yang tidak boleh digunakan adalah:
BR>   - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia
BR>   - nama negara (& ibukota negaranya?)
BR> - selain itu boleh ...
BR> Bagaimana?
BR> Mohon saran-saran, pro dan kontranya.

Pak Budi, jauh amat sampai kecamatan?
Cukup sampai nama provinsi/kabupaten/kota.

Bukankah kecamatan tidak dapat melakukan pendaftaran
domain name .go.id ?
Jadi nama kecamatan boleh untuk .co.id/.web.id/.or.id

Untuk nama provinsi/kabupaten/kota,
pendaftar pertama berhak menggunakan
nama tersebut jika kemudian hari
ada pihak pendaftar lain
yang ingin mendaftarkan provinsi/kabupaten/kota
dengan nama yang sama.

Pendaftar kedua yang menggunakan nama yang sama,
dapat menggunakan alternatif tambahan kata
di depan nama provinsi/kabupaten/kota
dengan format (misalnya):

prov-nama.go.id,
kab-nama.go.id,
kota-nama.go.id

Untuk nama negara (+ negara bagian), ibukota negara (+ negara bagian),
tidak boleh.


salam,
hanny

______________________________________________________
· Reseller Hosting | Virtual Hosting | Dual Intel Xeon  
· Fantastico | Cpanel | Indo/USA server 
· http://www.tadulako.com | 1999-2004




___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke