To Idnic Pak Budi dan Pak Yanto.

Client saya sebuah dept pemerintah mau ganti nama domain krn nama
departemennya berubah. Untuk hanya ganti nama domain pasti bisa krn
sudah ada aturannya.

Pertanyaannya, apakah domain yang lama masih boleh digunakan krn
berharap traffic ke nama domain yang lama bisa diredirect ke nama
domain yang baru. Kami berharap domain yang lama tetap bisa aktiv
minimal selama 1 tahun setelah itu boleh didrop. Mohon penjelasannya.
Terimakasih.

Salam
Yanurmal
___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke