To Idnic Pak Budi dan Pak Yanto. Client saya sebuah dept pemerintah mau ganti nama domain krn nama departemennya berubah. Untuk hanya ganti nama domain pasti bisa krn sudah ada aturannya.
Pertanyaannya, apakah domain yang lama masih boleh digunakan krn berharap traffic ke nama domain yang lama bisa diredirect ke nama domain yang baru. Kami berharap domain yang lama tetap bisa aktiv minimal selama 1 tahun setelah itu boleh didrop. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Salam Yanurmal ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic