Pak Yanurmal,

untuk pergantian nama sebuah institusi pemerintah karena memang sudah peraturannya, silahkan saja.

Untuk masa alih/ubah dari nama lama ke nama baru kalau 1 tahun terlalu lama pak, mohon dipertimbangkan lagi dan kalau bisa paling lama 3 bulan.

Untuk nama baru silahkan untuk mengisi form pendaftaran dan mohon tambahkan/sisipkan keterangan tentang perubahan nama lama ke nama baru sesuai dengan Keputusan ....!!!

Silahkan anda isi form hapus nama dan tambahkan kapan masa berakhirnya untuk dapat kami non-aktivkan pada saatnya.

Terima kasih atas kerjasamanya.
toto


On Fri, 29 Oct 2004 17:19:57 +0700 Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
To Idnic Pak Budi dan Pak Yanto.

Client saya sebuah dept pemerintah mau ganti nama domain krn nama
departemennya berubah. Untuk hanya ganti nama domain pasti bisa krn
sudah ada aturannya.


Pertanyaannya, apakah domain yang lama masih boleh digunakan krn
berharap traffic ke nama domain yang lama bisa diredirect ke nama
domain yang baru. Kami berharap domain yang lama tetap bisa aktiv
minimal selama 1 tahun setelah itu boleh didrop. Mohon penjelasannya.
Terimakasih.


Salam
Yanurmal
___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke