dear all,

saya mau tanya sebagai first aider dalam menangani
suatu kejadian jika kita menambahkan ilmu - ilmu lain
hukum nya gimana boleh or gak? misal kita menangani
kecelakaan kereta lalu kita menggunakan / menambahkan
ilmu K3 bisa dibenarkan atau tidak? mengingat kita
punya dasar ilmu sendiri?
makasih....

regards
rino praditya,
[EMAIL PROTECTED]





                
________________________________________________________ 
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. 
http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke