Quoting Siswanto Siswo <[EMAIL PROTECTED]>:

> Siapa yang setuju RUU KKN/PKB di undang kan sekarang, 
saya tidak setuju,
> baca lagi reply saya,

Semmy:
Saya juga tidak setuju sebab TNI dan Polri masih ada di 
DPR dan lembaga yudikatif serta jabatan2 sipil yang 
bukan jatahnya.  Mereka seharusnya hanya boleh ada di 
Dephankam saja, baru bisa diadakan pembicaraan tentang 
UU Keamanan Negara.
  
Siswo:
> karena SAAT ini track record TNI sedang jelek dan 
terpuruk,> manusia Indonesia tidak percaya kepada DPR 
hasil pemilu 1997,> jadi secara politik sudah tidak 
kredibel.

Semmy:
Selain itu, militer dan polisi masih duduk di lembaga2 
yudikatif, legislatif dan jabatan2 sipil.

Siswo:
> however, RUU itu bisa saja di ajukan pemerintah 
mendatang yang lebih
> legitimit dan dengan DPR yang lebih terpercaya,
> karena pada hakekatnya, banyak negara juga 
memilikinya, saya berikan contoh

Semmy:
Barangkali.

Siswo:
> Singapore, RUU itu secara hukum diperlukan dan mungkin 
bisa di godog dan di> sah kan pada saat yang tepat di 
masa mendatang, bila TNI sudah memperbaiki
> dirinya, nafas demokrasi makin bersendi di tanah air.

Semmy:
Singapore, sebagai contoh, sangat berbeda dengan 
Indonesia dalam banyak hal, seperti (1) Sing cuma satu 
pulau, sedangkan Indo punya 17.500 pulau, (2) Sing 
penduduknya sedikit sekali dibanding dengan Indo yang 
punya 210 juta kepala, (3) Sistem kesejahteraan 
dan pelayanan sosial di Sing sangat mapan dibandingkan 
dengan Indo yang dilanda korupsi, kolusi dan nepotisme, 
(4) Angkatan Bersenjata Sing tidak bersikap seperti 
teroris dan barbarik seperti TNI dan Polri, (5) sistem 
hukum di Sing sangat kredibel dibandingkan sistem hukum 
Indo yang lebih sering disesuaikan dengan kepentingan 
elit pemerintahan dan militer, (6) militer Sing tidak 
merancang krusuhan berbau SARA, sedangkan TNI sering 
melakukan operasi rekayasa konflik berbau SARA.  

Oleh sebab itu UU KKN itu cuma akan melindungi 
kepentingan pemerintah dan militer Indonesia kalau 
diundangkan sebelum seluruh anggota TNI aktif 
dikeluarkan dari lembaga2 negara yang bukan hak mereka 
dan dikembalikan ke kesatuan militer saja.

Demikian pendapat saya.

Semmy Littik
--------------------------------------------

Kirim email ke