Quoting amat <[EMAIL PROTECTED]>:

> untuk yang belum baca dan menginginkan teks ruu pkb 
yang sebelumnya disebut ruu kkn. mudah mudahan ini bisa 
membantu dalam diskusi.

Semmy:
Thanks berat kang Amat.  Teks ini sangat membantu 
memahami UU PKB ini.

Berikut komentar saya:   

Bagaimanapun bagusnya UU ini, saat ini yang dibutuhkan 
bukan UU PKB, tapi pengunduran diri TNI/POLRI dari 
jabatan2 di luar tugas mereka.  Saya kira itulah maksud 
mahasiswa2 menolak UU PKB.  Jadi, bukan UU-nya yang 
tidak perlu, tapi adanya TNI/POLRI di DPR jelas 
menimbulkan \'conflict of interest\' dan melanggar UUD 
1945.  Bagaimana dalam keadaan inkonstitusional dan 
non-ethical itu, DPR-RI bisa dipercaya mengeluarkan UU 
yang bisa dipakai untuk menggencet suara rakyat?

>  KEADAAN KHUSUS
>  Pasal 9 ayat 2: Keadaan sebagaimana dimaksud dalam 
ayat 1 dilaporkan oleh Gubernur setelah mendapat 
persetujuan DPRD kepada presiden tentang terjadinya 
kerusuhan yang disertai dengan tindak kekerasan dan atau
terjadinya suatu keadaan yang berakibat fungsi 
pemerintahan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya 
dan atau kegiatan kehidupan perekonomian dan kehidupan 
masyarakat terganggu.

Semmy:
Dalam pasal ini TIDAK JELAS, berapa lama jangka waktu 
kerusuhan terjadi sebelum Gubernur dan DPRD menyatakan 
keadaan tidak normal?  Sehari?  Seminggu? Sebulan????  
Juga TIDAK JELAS, tindakan2 apa saja yang harus 
dilakukan oleh Gubernur sebelum dia meminta persetujuan 
DPRD untuk menyatakan \'keadaan khusus\'?  Misalnya, kalau 
Gubernur dan aparatnya ternyata tidak melakukan tugas2 
yang seharusnya, bisa saja dia langsung minta ke DPRD 
untuk berlakukan keadaan khusus.  Atau, Gubernur dan 
aparat keamanan bisa saja membiarkan kerusuhan (seperti 
di Ambon) terus berlangsung supaya ada alasan menyatakan 
\'keadaan khusus\' tersebut.  

>  Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan keadaan khusus 
tersebut, Gubernur berwenang melakukan tindakan:
>  a. pelarangan sementara orang memasuki atau 
meninggalkan kawasan tertentu,

Semmy:
\"Sementara\" itu berapa lama?  Lalu, bagaimana dengan 
organisasi2 atau badan2 bantuan atau junalis yang ingin 
membantu dan memantau keadaan?  Siapa yang bisa menilai 
secara obyektif kondisi keamanan setempat jika ada 
LARANGAN bagi orang luar memasuki daerah tersebut?  
Contohnya kondisi di Aceh dan AMbon bisa diketahui 
secara luas sebab badan2 bantuan darurat, LSM-LSM dan 
wartawan2 bisa masuk-keluar bebas ke dan dari Aceh dan 
Ambon.  Nah, kalau kondisi Aceh atau Ambon dinyatakan 
dalam \'keadaan khusus\', tidak ada jaminan ada pemantau 
independen yang dapat melaporkan kejahatan2 kemanusiaan 
di sana. Pengalaman dengan TNI dan milisi di Timtim 
sudah cukup jelas.   

>  Pasal 12 ayat 1: dalam penanggulangan keadaan khusus 
tersebut, gubernur dibantu oleh tim pengendali yang 
tediri atas Kapolda,  Komanadan tertinggi di suatu 
daerah, Kajati, unsur DPRD dan unsur masyarakat.

Semmy:
Siapa itu \"unsur masyarakat\"?  \"Unsur Masyarakat\" itu 
ditentukan oleh siapa?  Apa lingkup wewenang tim ini?   
Menurut pengalaman di AMbon, unsur masyarakat yang 
dilibatkan dalam tim bentukan pemerintah terdiri dari 
beberapa orang2 yang tidak memiliki kredibilitas, dan 
malah sering mengeluarkan pernyataan2 yang memutar- 
balikkan keadaan yang sebenarnya.  Misalnya, keadaan 
aman terkendali, padahal di lapangan keadaan \'aman 
terkecuali\' atau \'rawan terkendali\'. Si A yang 
menyerang, diumumkan si B yang salah.  Akibatnya, makin 
hari rayat makin panas dan pesta perang jalan terus.  
Baaimana kedudukan dan fungsi LSM dan partai2 politik 
dalam keadaan khusus ini?     
  
>  KEADAAN DARURAT
>
>  Pasal 17 ayat 1: Dalam hal keadaan negara terancam 
bahaya karena terjadi pemberontakan dan/atau terjadi 
usaha-usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan 
sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI), berdasarkan laporan gubernur setelah mendapat
persetujuan DPRD dan setelah berkonsultasi dengan 
DPR, presiden dapat menyatakan keadaan perang.

Semmy:
Apa batasan pemberontakan?  Jangan2 mengeluarkan 
pernyataan ingin merdeka langsung dicap pemberontakan.

>  Ayat 2: Dalam hal gubernur dan/atau DPRD tidak dapat 
melaksanakan fungsinya atau terlibat dalam kegiatan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), presiden setelah 
berkonsultasi dengan DPR menyatakan keadaan darurat.

Semmy:
Apa batasan \"tidak dapat melaksanakan fungsinya\"?  
Mengapa tidak dilakukan penggantian Gubernur, seandainya 
yang bersangkutan \'tidak dapat melaksanakan fungsinya\', 
koq langsung diambil alih oleh Presiden dan DPR?  Ayat 
ini sangat membuka peluang terjadinya rekayasa untuk 
melumpuhkan Gubernur dan DPRD sehingga Presiden dan DPR 
bebas mengambil keputusan.  Urusan rekayasa begini sudah 
biasa dilakukan oleh TNI dan elit politik/pemerintahan, 
jadi siapa yang mau percaya mereka?   

>  Ayat 2: Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) 
apabila diperlukan, dapat diperpanjang oleh presiden 
setelah berkonsultasi dengan DPR berdasarkan laporan dan 
usul gubernur dengan persetujuan DPRD. 

Semmy:
Lho, kalau Gub dan DPRD \'tidak dapat melaksanakan 
fungsinya\', lalu Gub dab DPRD yang mana yang dimaksud 
dalam ayat ini?  Bukankah itu berarti sudah ada Gub dan 
DPRD baru?  Lalu, kenapa Presiden dan DPR yang 
menyatakan keadaan darurat kalau ternyata Gub dan 
DPRD-nya masih ada?

Ayat 3:
>  Pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat 
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) wajib 
dievaluasi, dilaporkan dan diusulkan tindak lanjutnya
oleh gubernur dengan persetujuan DPRD kepada presiden 
paling lama setiap tiga bulan.

Semmy:
Kalau Gub dan DPRD-nya terlibat pemberontakan, maka Gub 
dan DPRD mana yang dimaksud di sini?  

>  Pasal 20 ayat 3: Atas perintah Penguasa Darurat 
Pusat, panglima TNI dengan pertimbangan keamanan 
nasional, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dapat:

Semmy:
Dari poin-poin wewenang panglima TNI, tidak disebutkan 
apa sanksi hukum bagi militer dan polisi yang melanggar 
HAM dalam menjalankan wewenang ini.    

>  Pasal 23 ayat (1): penguasa darurat daerah di daerah 
>adalah komandan satuan TNI yang tertinggi di daerah, 
>serendah-rendahnya setingkat komandan resort militer.

Semmy:
Kenapa penguasa darurat daerah harus ditetapkan oleh 
pemerintah pusat, bukannya oleh DPRD setempat?  Kenapa 
yang bisa menjadi penguasa darurat dari satuan TNI, 
bukan dari satuan POLRI?  Kalau TNI yang merekayasa 
kerusuhan tersebut, maka apa jaminan independensi TNI 
dalam hal ini?  Contohnya di Timtim, TNI ternyata 
mendukung milisi bersenjata, lalu siapa bisa menjamin 
independensi TNI?      

>  Pasal 26 ayat 1: Dalam hal keadaan darurat telah 
dapat ditanggulangi, berdasarkan laporan gubernur dengan 
persetujuan DPRD, presiden setelah berkonsultasi dengan 
DPR menyatakan pencabutan keadaan darurat. 

Semmy:
Kalau aparat keamaanan (dalam hal ini TNI/Polri) sengaja 
membiarkan kekacauan (seperti di Timtim), maka mana 
mungkin Gub dan DPRD dapat menyatakan keadaan darurat 
sudah teratasi.  Oleh sebab itu, harus ada Komite 
Independen Pemantau Keadaan Darurat yang beranggotakan 
orang2 di luar pemerintahan dan TNI/POLRI untuk menilai 
cara kerja TNI/Polri dan Pemda dalam keadaan darurat.

Ayat 2:
>  Apabila gubernur dan/atau DPRD tidak dapat 
melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 
17 ayat (2) berdasarkan laporan penguasa darurat daerah, 
presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dapat 
menyatakan pencabutan keadaan darurat.

Semmy:
Kalau TNI yang merekayasa keadaan darurat, mana mungkin 
dia mau menyatakan keadaan sudah aman.  Buktinya di 
Aceh, begitu TNI diminta mempertanggungjawabkan 
kebusukan operasi DOM, langsung terjadi kekacauan di 
mana-mana sehingga ada alasan TNI mengirim tentara PRRM. 
Nah, siapa yang bisa menjamin TNI tidak akan melakukan 
hal-hal tersebut di seluruh Indonesia?  Mengapa dalam 
keadaan darurat itu tidak dilakukan pemilihan anggota 
DPRD baru yang bisa memilih Gub baru?

>  KEADAAN PERANG
>
>  Pasal 29: Dalam hal terjadi perang atau ancaman 
perang dengan negara asing atau suatau pemberontakan 
dan/atau usaha-usaha nyata memisahkan sebagian wilayah 
NKRI melibatkan dukungan asing secara nyata, presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan keadaan perang.

Semmy:
Siapa yang berhak menentukan adanya \"dukungan asing 
secara nyata\"?  Pengadilankah?  Mahkamah Agung kah?  
DPR-RI kah?  Jangan sampai propaganda TNI seperti dalam 
kasus Timtim bisa dipakai menjadi acuan untuk menyatakan 
perang.  Wah....bisa jadi bangsa militeristik kita.  
Bagaimana jika rakyat di suatu daerah, misalnya Aceh 
atau Irian Jaya, melalui DPRD setempat meminta bantuan 
PBB untuk menjamin hak-hak mereka untuk melaksanakan 
referendum (sesuai dengan kecenderungan hukum 
internasional seperti dikatakan dalam pembukaan UU ini), 
apakah dengan serta merta Indonesia menyatakan perang 
terhadap semua anggota PBB yang mendukung permintaan 
daerah tersebut?   

>  (2) Keadaan keselamatan dan keamanan negara 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh 
Gubernur kepada Presiden tentang terjadinya kerusuhan 
antar suku, agama, ras, atau antar golongan atau 
kerusuhan lainnya yang disertai dengan tindak kekerasan 
yang  berakibat :

Semmy:
Mengapa kerusuhan didefinisikan berdasarkan SARA?  
Kenapa tidak disebutkan saja bahwa \"kerusuhan apapun\", 
sebab dengan meyebutkan kata SARA, maka terbuka peluang 
bagi TNI untuk merekayasa kerusuhan antar SARA yang 
akhir-akhir ini sudah tidak dipercaya oleh masyarakat 
luas. Lalu, penguasa yang tidak disukai rakyat 
dapat memakai kondisi konflik itu untuk menyatakan 
keadaan darurat dst.

>  (4) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1)tidak mengurangi tugas dan wewenang 
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semmy:
Tapi dalam UU ini tidak jelas apa peran dan kedudukan 
Polri dalam keadaan khusus tersebut.  Malah yang 
ditonjolkan adalah peran dan kedudukan militer.


>  Pasal 10
>
>  (1 Dalam rangka melaksanakan penanganan secara khusus 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10, atas 
perintah Presiden, Panglima dapat menggunakan kekuatan 
Tentara Nasional Indonesia dan melakukan tindakan, 
berupa :
>
>  a. pelarangan sementara seseorang memasuki atau 
meninggalkan suatu wilayah tertentu;

Semmy: Wah, persis kayaq di Timtim.

>  b. penempatan sementara seseorang di luar wilayah 
tempat tinggalnya;

Semmy: ...seperti pengungsi di Timor barat atau di  
       Aceh, tanpa ada jaminan kesejahteraan mereka.

>  c. pembatasan dan atau penutupan wilayah;

Semmy: supaya bisa membunuh orang atau membakar gedung2   
       tanpa ada pemantau.

>  d. membatasi orang berada di luar rumah.

Semmy: Lalu dibakar hidup2 dengan rumahnya.

>  Pasal 11
>
>  Pelarangan sementara seseorang memasuki atau 
meninggalkan suatu wilayah tertentu sebagaimana dimaksud 
dalam pasal 10 ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan 
terhadap seseorang yang menurut bukti permulaan yang 
cukup, patut diduga melakukan perbuatan yang dapat 
mengganggu, menghalangi, atau menghambat upaya 
pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman yang 
membahayakan keselamatan dan keamanan negara.

Semmy: 
Lembaga mana yang eberhak menetapkan kebenaran bukti2 
itu?  Wah, bisa di-abuse dong sama TNI yang sukar 
dipegang kata2nya.  Lihat saja, milisi2 berkeliaran di 
Dili bawa senjata, Kapuspen TNI bilang tidak ada. Dalam 
keadaan aman saja sudah menipu, apapula kalau dalam 
keadaan darurat atau perang....bisa langsung membunuh 
tanpa cari tahu duduk perkara sebenarnya.

KESIMPULAN:
UU PKB tidak diperlukan saat ini karena adanya anggota2 
TNI/POLRI di legislatif jelas melanggar UUD 1945, sumpah 
prajurit (yang katanya sebagai pelindung konstitusi) dan 
konflik kepentingan (conflict of interest) TNI.
===================

Kirim email ke