Quoting amat <[EMAIL PROTECTED]>: > untuk yang belum baca dan menginginkan teks ruu pkb yang sebelumnya disebut ruu kkn. mudah mudahan ini bisa membantu dalam diskusi. Semmy: Thanks berat kang Amat. Teks ini sangat membantu memahami UU PKB ini. Berikut komentar saya: Bagaimanapun bagusnya UU ini, saat ini yang dibutuhkan bukan UU PKB, tapi pengunduran diri TNI/POLRI dari jabatan2 di luar tugas mereka. Saya kira itulah maksud mahasiswa2 menolak UU PKB. Jadi, bukan UU-nya yang tidak perlu, tapi adanya TNI/POLRI di DPR jelas menimbulkan \'conflict of interest\' dan melanggar UUD 1945. Bagaimana dalam keadaan inkonstitusional dan non-ethical itu, DPR-RI bisa dipercaya mengeluarkan UU yang bisa dipakai untuk menggencet suara rakyat? > KEADAAN KHUSUS > Pasal 9 ayat 2: Keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaporkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD kepada presiden tentang terjadinya kerusuhan yang disertai dengan tindak kekerasan dan atau terjadinya suatu keadaan yang berakibat fungsi pemerintahan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan atau kegiatan kehidupan perekonomian dan kehidupan masyarakat terganggu. Semmy: Dalam pasal ini TIDAK JELAS, berapa lama jangka waktu kerusuhan terjadi sebelum Gubernur dan DPRD menyatakan keadaan tidak normal? Sehari? Seminggu? Sebulan???? Juga TIDAK JELAS, tindakan2 apa saja yang harus dilakukan oleh Gubernur sebelum dia meminta persetujuan DPRD untuk menyatakan \'keadaan khusus\'? Misalnya, kalau Gubernur dan aparatnya ternyata tidak melakukan tugas2 yang seharusnya, bisa saja dia langsung minta ke DPRD untuk berlakukan keadaan khusus. Atau, Gubernur dan aparat keamanan bisa saja membiarkan kerusuhan (seperti di Ambon) terus berlangsung supaya ada alasan menyatakan \'keadaan khusus\' tersebut. > Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan keadaan khusus tersebut, Gubernur berwenang melakukan tindakan: > a. pelarangan sementara orang memasuki atau meninggalkan kawasan tertentu, Semmy: \"Sementara\" itu berapa lama? Lalu, bagaimana dengan organisasi2 atau badan2 bantuan atau junalis yang ingin membantu dan memantau keadaan? Siapa yang bisa menilai secara obyektif kondisi keamanan setempat jika ada LARANGAN bagi orang luar memasuki daerah tersebut? Contohnya kondisi di Aceh dan AMbon bisa diketahui secara luas sebab badan2 bantuan darurat, LSM-LSM dan wartawan2 bisa masuk-keluar bebas ke dan dari Aceh dan Ambon. Nah, kalau kondisi Aceh atau Ambon dinyatakan dalam \'keadaan khusus\', tidak ada jaminan ada pemantau independen yang dapat melaporkan kejahatan2 kemanusiaan di sana. Pengalaman dengan TNI dan milisi di Timtim sudah cukup jelas. > Pasal 12 ayat 1: dalam penanggulangan keadaan khusus tersebut, gubernur dibantu oleh tim pengendali yang tediri atas Kapolda, Komanadan tertinggi di suatu daerah, Kajati, unsur DPRD dan unsur masyarakat. Semmy: Siapa itu \"unsur masyarakat\"? \"Unsur Masyarakat\" itu ditentukan oleh siapa? Apa lingkup wewenang tim ini? Menurut pengalaman di AMbon, unsur masyarakat yang dilibatkan dalam tim bentukan pemerintah terdiri dari beberapa orang2 yang tidak memiliki kredibilitas, dan malah sering mengeluarkan pernyataan2 yang memutar- balikkan keadaan yang sebenarnya. Misalnya, keadaan aman terkendali, padahal di lapangan keadaan \'aman terkecuali\' atau \'rawan terkendali\'. Si A yang menyerang, diumumkan si B yang salah. Akibatnya, makin hari rayat makin panas dan pesta perang jalan terus. Baaimana kedudukan dan fungsi LSM dan partai2 politik dalam keadaan khusus ini? > KEADAAN DARURAT > > Pasal 17 ayat 1: Dalam hal keadaan negara terancam bahaya karena terjadi pemberontakan dan/atau terjadi usaha-usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan laporan gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD dan setelah berkonsultasi dengan DPR, presiden dapat menyatakan keadaan perang. Semmy: Apa batasan pemberontakan? Jangan2 mengeluarkan pernyataan ingin merdeka langsung dicap pemberontakan. > Ayat 2: Dalam hal gubernur dan/atau DPRD tidak dapat melaksanakan fungsinya atau terlibat dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), presiden setelah berkonsultasi dengan DPR menyatakan keadaan darurat. Semmy: Apa batasan \"tidak dapat melaksanakan fungsinya\"? Mengapa tidak dilakukan penggantian Gubernur, seandainya yang bersangkutan \'tidak dapat melaksanakan fungsinya\', koq langsung diambil alih oleh Presiden dan DPR? Ayat ini sangat membuka peluang terjadinya rekayasa untuk melumpuhkan Gubernur dan DPRD sehingga Presiden dan DPR bebas mengambil keputusan. Urusan rekayasa begini sudah biasa dilakukan oleh TNI dan elit politik/pemerintahan, jadi siapa yang mau percaya mereka? > Ayat 2: Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila diperlukan, dapat diperpanjang oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR berdasarkan laporan dan usul gubernur dengan persetujuan DPRD. Semmy: Lho, kalau Gub dan DPRD \'tidak dapat melaksanakan fungsinya\', lalu Gub dab DPRD yang mana yang dimaksud dalam ayat ini? Bukankah itu berarti sudah ada Gub dan DPRD baru? Lalu, kenapa Presiden dan DPR yang menyatakan keadaan darurat kalau ternyata Gub dan DPRD-nya masih ada? Ayat 3: > Pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) wajib dievaluasi, dilaporkan dan diusulkan tindak lanjutnya oleh gubernur dengan persetujuan DPRD kepada presiden paling lama setiap tiga bulan. Semmy: Kalau Gub dan DPRD-nya terlibat pemberontakan, maka Gub dan DPRD mana yang dimaksud di sini? > Pasal 20 ayat 3: Atas perintah Penguasa Darurat Pusat, panglima TNI dengan pertimbangan keamanan nasional, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dapat: Semmy: Dari poin-poin wewenang panglima TNI, tidak disebutkan apa sanksi hukum bagi militer dan polisi yang melanggar HAM dalam menjalankan wewenang ini. > Pasal 23 ayat (1): penguasa darurat daerah di daerah >adalah komandan satuan TNI yang tertinggi di daerah, >serendah-rendahnya setingkat komandan resort militer. Semmy: Kenapa penguasa darurat daerah harus ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukannya oleh DPRD setempat? Kenapa yang bisa menjadi penguasa darurat dari satuan TNI, bukan dari satuan POLRI? Kalau TNI yang merekayasa kerusuhan tersebut, maka apa jaminan independensi TNI dalam hal ini? Contohnya di Timtim, TNI ternyata mendukung milisi bersenjata, lalu siapa bisa menjamin independensi TNI? > Pasal 26 ayat 1: Dalam hal keadaan darurat telah dapat ditanggulangi, berdasarkan laporan gubernur dengan persetujuan DPRD, presiden setelah berkonsultasi dengan DPR menyatakan pencabutan keadaan darurat. Semmy: Kalau aparat keamaanan (dalam hal ini TNI/Polri) sengaja membiarkan kekacauan (seperti di Timtim), maka mana mungkin Gub dan DPRD dapat menyatakan keadaan darurat sudah teratasi. Oleh sebab itu, harus ada Komite Independen Pemantau Keadaan Darurat yang beranggotakan orang2 di luar pemerintahan dan TNI/POLRI untuk menilai cara kerja TNI/Polri dan Pemda dalam keadaan darurat. Ayat 2: > Apabila gubernur dan/atau DPRD tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) berdasarkan laporan penguasa darurat daerah, presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dapat menyatakan pencabutan keadaan darurat. Semmy: Kalau TNI yang merekayasa keadaan darurat, mana mungkin dia mau menyatakan keadaan sudah aman. Buktinya di Aceh, begitu TNI diminta mempertanggungjawabkan kebusukan operasi DOM, langsung terjadi kekacauan di mana-mana sehingga ada alasan TNI mengirim tentara PRRM. Nah, siapa yang bisa menjamin TNI tidak akan melakukan hal-hal tersebut di seluruh Indonesia? Mengapa dalam keadaan darurat itu tidak dilakukan pemilihan anggota DPRD baru yang bisa memilih Gub baru? > KEADAAN PERANG > > Pasal 29: Dalam hal terjadi perang atau ancaman perang dengan negara asing atau suatau pemberontakan dan/atau usaha-usaha nyata memisahkan sebagian wilayah NKRI melibatkan dukungan asing secara nyata, presiden dengan persetujuan DPR menyatakan keadaan perang. Semmy: Siapa yang berhak menentukan adanya \"dukungan asing secara nyata\"? Pengadilankah? Mahkamah Agung kah? DPR-RI kah? Jangan sampai propaganda TNI seperti dalam kasus Timtim bisa dipakai menjadi acuan untuk menyatakan perang. Wah....bisa jadi bangsa militeristik kita. Bagaimana jika rakyat di suatu daerah, misalnya Aceh atau Irian Jaya, melalui DPRD setempat meminta bantuan PBB untuk menjamin hak-hak mereka untuk melaksanakan referendum (sesuai dengan kecenderungan hukum internasional seperti dikatakan dalam pembukaan UU ini), apakah dengan serta merta Indonesia menyatakan perang terhadap semua anggota PBB yang mendukung permintaan daerah tersebut? > (2) Keadaan keselamatan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur kepada Presiden tentang terjadinya kerusuhan antar suku, agama, ras, atau antar golongan atau kerusuhan lainnya yang disertai dengan tindak kekerasan yang berakibat : Semmy: Mengapa kerusuhan didefinisikan berdasarkan SARA? Kenapa tidak disebutkan saja bahwa \"kerusuhan apapun\", sebab dengan meyebutkan kata SARA, maka terbuka peluang bagi TNI untuk merekayasa kerusuhan antar SARA yang akhir-akhir ini sudah tidak dipercaya oleh masyarakat luas. Lalu, penguasa yang tidak disukai rakyat dapat memakai kondisi konflik itu untuk menyatakan keadaan darurat dst. > (4) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak mengurangi tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semmy: Tapi dalam UU ini tidak jelas apa peran dan kedudukan Polri dalam keadaan khusus tersebut. Malah yang ditonjolkan adalah peran dan kedudukan militer. > Pasal 10 > > (1 Dalam rangka melaksanakan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10, atas perintah Presiden, Panglima dapat menggunakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan melakukan tindakan, berupa : > > a. pelarangan sementara seseorang memasuki atau meninggalkan suatu wilayah tertentu; Semmy: Wah, persis kayaq di Timtim. > b. penempatan sementara seseorang di luar wilayah tempat tinggalnya; Semmy: ...seperti pengungsi di Timor barat atau di Aceh, tanpa ada jaminan kesejahteraan mereka. > c. pembatasan dan atau penutupan wilayah; Semmy: supaya bisa membunuh orang atau membakar gedung2 tanpa ada pemantau. > d. membatasi orang berada di luar rumah. Semmy: Lalu dibakar hidup2 dengan rumahnya. > Pasal 11 > > Pelarangan sementara seseorang memasuki atau meninggalkan suatu wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang menurut bukti permulaan yang cukup, patut diduga melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, menghalangi, atau menghambat upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman yang membahayakan keselamatan dan keamanan negara. Semmy: Lembaga mana yang eberhak menetapkan kebenaran bukti2 itu? Wah, bisa di-abuse dong sama TNI yang sukar dipegang kata2nya. Lihat saja, milisi2 berkeliaran di Dili bawa senjata, Kapuspen TNI bilang tidak ada. Dalam keadaan aman saja sudah menipu, apapula kalau dalam keadaan darurat atau perang....bisa langsung membunuh tanpa cari tahu duduk perkara sebenarnya. KESIMPULAN: UU PKB tidak diperlukan saat ini karena adanya anggota2 TNI/POLRI di legislatif jelas melanggar UUD 1945, sumpah prajurit (yang katanya sebagai pelindung konstitusi) dan konflik kepentingan (conflict of interest) TNI. ===================