From: "amat" <[EMAIL PROTECTED]>
> >
> > Karena kita memang harus memilih salah satu,
> > kalau UU PKB di pakai, UU No 23/ Prp/1959 langsung mandul,
> > kalau UU PKB dicabut, UU No 23/ Prp/1959 itu yang dipakai,
>
>tidak juga. kalau uupkb dicabut,
>
>Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan bahaya dan
>Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan
>Pelaksanaan Bantuan Militer
>
>belum tentu bisa diterapkan. [baca bagian "menimbang, e"]
Kalau saya menginterpretasikan bahwa pilih salah satu,
kalau UU-PKB dipakai
maka 23/Prp/1959 'harus dicabut dan diganti' (menimbang 'e')
jadi 23/Prp/1959 'akan batal demi hukum'
tetapi
konsekwensi apabila UU-PKB tidak diterapkan
23/Prp/1959 akan masih 'dipakai/sah demi hukum'
wes-e-wes
e. Bahwa Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan
Bantuan Militer yang selama ini menjadi dasar hukum penanggulangan ancaman
pertahanan keamanan negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan ketatanegaraan, sehingga harus dicabut dan diganti;
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com