> Good... kang amat,
> kalau sudah ada bahannya, kan bisa saling diskusi dengan ilmiah,
> dan ada pijakannya, kalau mau di forward secara full juga saya tidak
> keberatan kok. Terus apakah kang amat atau kawan-kawan lain juga punya: UU
> No 23/ Prp/1959
> 
> Karena kalau UU-PKB dicabut berlakunya, maka UU No 23/ Prp/1959 itulah
> yang akan dipakai, pertanyaanya: Betty juga silahkan menjawab secara
> ilmiah, baik mana isi dari UU-PKB dengan UU No 23/ Prp/1959 itu ?

kedua-duanya tidak baik.

> 
> Karena kita memang harus memilih salah satu,
> kalau UU PKB di pakai, UU No 23/ Prp/1959 langsung mandul,
> kalau UU PKB dicabut, UU No 23/ Prp/1959 itu yang dipakai,

tidak juga. kalau uupkb dicabut, 

Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan  bahaya dan 
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang  Permintaan dan 
Pelaksanaan Bantuan Militer

belum tentu bisa diterapkan. [baca bagian "menimbang, e"]
> 
> terus bagi yang punya RUU-KKN silahkan tayangkan secara full,
> apakah ada perbedaan antara RUU-KKN dengan RUU-PKB ?

lho? saya keliru ya? bukankah garis besar perbedaan antara ruu-kkn dan rru 
pkb terletak pada nama dan perubahan mulai dari pasal 8?

> 
> silahkan yang mau jadi calon ilmuwan beneran jawab ini, supaya tidak asal
> njeplak dan membinatangkan manusia lain.

anda sendiri, bagaimana? sekedar ingin tahu rru pkb [sebelumnya ruu kkn] 
atau hendak ikut mengkritisinya?

> 
> Saya juga prihatin seperti ceritanya Stop press RCTI via kawan Rane
> Hafied, mahasiswa menggebu-nggebu anti UU-PKB tapi tidak tahu apa isi
> UU-PKB ini. Jadi Demo yang kian kasar pakai bom molotov dan hujan batu
> akan menjadi boomerang bagi mahasiswa sendiri dan kontra produktif.

barangkali, mereka ini cerminan atau miniatur dari kita: 'lebih suka 
menelan tanpa harus mengunyah'. orang lain demo anti oz, kita ikut. mereka 
demo anti militer, kita nggak mau ketinggalan. mereka tereak repormasi, 
kita tereak repotnasi. kalau ada orang berbicara/berteriak berbeda dari 
kita, kita timpuki. inilah, pada hemat saya, kesamaan kita dengan militer 
indonesial. dan kesamaan ini barangkali karena kita sama sama dididik 
dalam ordo barusan: yang lebih mengutamakan kesatuan daripada persatuan, 
keseragaman daripada pengakuan keragamaan, ke-tunggal-ika-an daripada 
kebhineka-an.

dan meskipun ada orang yang menyadari bahwa mereka telah dicekoki oleh 
doktrin doktrin militeristis, masih ada lebih banyak orang yang tertidur 
lelap dalam doktrin militer indonesial.
 
> Jangan-2, yang anti UU-PKB di milis ini juga nggak tahu isinya UU-PKB
> juga, sebelum di forward kang amat  :-(

bukankah juga banyak orang yang anti oz tanpa tahu oz?

ps.:
tapi hanya ada satu orang anti kolonial.

[oooooeeee kang anti, sampeyan ndhekem ana ngendi saiki? piye, ibune uke 
nusul, ora?]

Kirim email ke