Ini Alasan Dana Hibah Rawagede Belum Cair
Jum'at, 23 September 2011 | 15:24 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - Kementerian Dalam Negeri membantah bahwa
dana hibah dari pemerintah Belanda untuk Desa Rawagede (saat ini berubah
nama menjadi Balongsari) mengendap di Kementerian tersebut. "Dana harus
diterima dalam bentuk *on budget*, tak boleh *off budget*," kata juru bicara
Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, dalam konferensi pers di
kantornya, Jumat, 23 September 2011.

Artinya, kata dia, dana tersebut masuk dalam pencatatan APBN. "Dan akhirnya,
tertanggal 11 Agustus 2011, baru terbit pengesahan DIPA oleh Dirjen
Perbendaharaan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menurut dia, saat ini transfer dana hibah memiliki mekanisme berbeda dengan
dulu. Dana hibah dari luar negeri yang masuk ke setiap kementerian harus
tercatat di Daftar Isian Anggaran (DIPA) kementerian terkait. Proses ini
tentu juga berlaku di Kementerian Dalam Negeri.

"Karena hibah ini *government to government,* dia harus masuk dalam
pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini
dimaksudkan agar penggunaannya transparan, akuntabel, efektif, dan memang
tepat sasaran," kata dia.

Sebelumnya, keluarga korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede,
Karawang, Jawa Barat, mempertanyakan dana hibah dari pemerintah Belanda
sebesar Rp 8,672 miliar pada 2009.

Pengucuran dana ini sebelum putusan pengadilan sipil Den Haag, Belanda, atas
perkara gugatan kompensasi dari keluarga korban, beberapa waktu lalu.
Suparta, Pembina Yayasan Sampurna Raga, mengatakan keluarga korban
berpendapat bahwa seharusnya uang itu sudah di tangan pemerintah Indonesia.
"Karena (masalah) ini, saya dianggap menggelapkan uang dari Belanda," kata
Suparta dalam diskusi "Belajar dari Kasus Rawagede" di kantor Kontras,
Jakarta, kemarin.

Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede, Jumat pekan lalu pun mempertanyakan dana
bantuan tersebut. Menurut dia, dana itu hendak dipakai membangun fasilitas
umum masyarakat Kampung Rawagede, seperti gedung sekolah dan pelayanan
kesehatan. "Tapi sampai sekarang tak ada realisasinya," kata pria 60 tahun
itu.

Suparta menjelaskan Belanda mengucurkan duit bantuan itu berdasarkan
proposal program dari warga sekaligus keluarga korban Rawagede. Proposal
diajukan oleh ahli waris dan tokoh masyarakat Rawagede melalui Yayasan
Sampurna Raga pada Oktober 2009. Program itu terdiri atas pembangunan
sekolah menengah, pasar rakyat, gedung puskesmas, dan sejumlah pembebasan
lahan tanah.

Menurut Reydonnyzar, awalnya dana hibah yang berasal dari Kementerian
Perekonomian Belanda ini memang akan diberikan oleh Kedutaan Besar Belanda,
langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Namun Pemda setempat
tidak berani menerimanya.

"Mekanisme penerimaannya harus melalui pemerintah pusat. Karena itu,
muncullah MoU antara Kedutaan Besar Belanda dan Kemendagri untuk menjamin
efektivitas pelaksanaannya, di mana proyek ini bernama "Pembangunan Terpadu
di Desa Balongsari Kabupaten Karawang" sejumlah Rp 8. 672.180.000 (Rp 7,672
miliar)," dia menjelaskan.

Setelah pengesahan inilah, kata pria yang akrab dipanggil Donny ini,
Kementeriannya baru bisa memproses lebih lanjut. Lagi pula, Kementerian
Keuangan juga telah memberikan izin pembukaan sejumlah rekening.

"Kami sedang mempersiapkan dokumen proyek yang meliputi keputusan Mendagri
mengenai pembukaan rekening, pedoman pelaksanaan, sosialisasi, dan
serangkaian persiapan lainnya," kata dia. Intinya, prosedur administrasi
harus terpenuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, tidak benar
uang itu sudah ada pada kami. Masih di Kedutaan Belanda."*

MUNAWWAROH*

*
http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/09/23/brk,20110923-357898,id.html
*

Kirim email ke