Masalah utama nu jadi fikiran pamarentah/nagara jeung urang kabeh meureun naha 
engkena urang kudu milu pola lateral belanda-nazi jerman? Dina hal ieu lamun 
aya kajadian nagara/pamarentah dianggap ngalakukeun hal nu dianggap identik 
naha sanggup nyumponan konsekuensina lahir (harta) jeung batin (menta maaf)?  
Rawa gede lan ngan saukur urusan Rawa gede.....


jp

Dari: Ki Hasan <[email protected]>
Kepada: Ki Sunda <[email protected]>
Cc: Baraya Sunda <[email protected]>; Urang Sunda 
<[email protected]>
Dikirim: Jumat, 16 September 2011 4:10
Judul: [kisunda] Hukum - Peristiwa Rawagede, Karawang


  
Nyaan euy baraya, di batur mah paranjang ingetan, teu tarereh pikun nya.
Eta kasus pembantaian masal di Rawagede Karawang jaman Walanda, masih kacatet 
keneh.
Geura toong tah wartana.

=====

Istana: Putusan Den Haag Kabar Baik
 KOMPAS/AGUS SUSANTO
Daniel Sparringa. 
Kamis, 15 September 2011 | 16:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan RI memandang putusan Pengadilan Sipil 
Den Haag di Belanda, Rabu (14/9/2011), yang memerintahkan Pemerintah Belanda 
membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede, yaitu 
pembantaian tentara Belanda semasa perang kemerdekaan RI pada 1947, adalah 
kabar baik.
Pengadilan sipil Belanda dianggap telah mengungkapkan kebenaran dan keadilan. 
"Itu kabar baik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel 
Sparingga kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis 
(15/9/2011).
Daniel mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memiliki komentar 
langsung terkait putusan tersebut. "Tapi, mengikuti cara pandang Presiden SBY 
selama dua tahun terakhir ini, ia adalah orang yang percaya seluruh kejahatan 
kemanusiaan dan perang di masa lalu sekurang-kurangnya dapat diungkap kembali 
agar orang mendapat kebenaran dan syukur-syukur keadilan," katanya.
Daniel berharap, pengadilan di Indonesia pun pada saatnya nanti dapat 
menyelesaikan kasus-kasus di masa lalu.
Sebelumnya, secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional 
Teuku Faizasyah berharap, putusan ini dapat memuaskanrasa keadilan korban. 
Putusan tersebut juga diharapkan menjadi bahan yurisprudensi kasus-kasus 
lainnya, termasuk kasus Westerling di Sulawesi.
Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar, "Karawang-Bekasi". 
Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki Desa 
Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi 
mengenai kapten Kustario.
Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai dari 
150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki desa 
Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan 
ditembak mati.
Pada 1947 Belanda memutuskan untuk tidak menyeret pelaku eksekusi massa ke 
pengadilan. Pada 2009 keluarga korban menggugat negara Belanda. Para janda 
menuntut pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga 
mereka.
Waktu itu, beberapa janda, dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam, khusus 
datang ke Belanda untuk proses ini. Sayangnya ia wafat 8 Mei 2011 dalam usia 88 
tahun. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi diseret ke 
pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.
Ini pertama kalinya pengadilan memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dalam 
peristiwa yang terjadi di sebuah wilayah di Jawa Barat, 64 tahun silam itu. 
"Keadilan telah ditegakkan. Ini artinya negara tak lagi bisa diam membisu 
selama 60 tahun, menunggu kasus ini hilang dengan sendirinya, atau menunggu 
para penuntut meninggal dunia," tutur pengacara para penuntut Liesbeth Zegveld.
Meski PBB telah mengecam peristiwa itu sebagai "serangan yang disengaja dan 
kejam", Pemerintah Belanda tak pernah menghukum satu prajurit pun yang terlibat 
dalam pembantaian itu. Laporan resmi Pemerintah Belanda tahun 1968 mengakui 
terjadinya "kekerasan yang berlebihan", tetapi berdalih bahwa tindakan itu 
dilakukan tentara Belanda untuk memadamkan perang gerilya dan serangan teror.
Belanda baru mengakui terjadinya pembantaian setelah sebuah film dokumenter 
tentang kejadian itu ditayangkan tahun 1995. Sepuluh tahun kemudian, Menteri 
Luar Negeri Belanda Ben Bot menyatakan menyesal atas sejumlah serangan oleh 
pasukan Belanda di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 1947.
Hindra Liu 
Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2011/09/15/16432739/Istana.Putusan.Den.Haag.Kabar.Baik


Kirim email ke