Belanda Terbukti sebagai Penjahat Perang
  Radio 
Nederland<http://www1.kompas.com/printnews/xml/2011/09/15/10473788/Belanda.Terbukti.sebagai.Penjahat.Perang#>
Pemakaman korban pembantaian Rawagede, Karawang, Jawa Barat oleh tentara
Belanda pada tahun 1947.
 Kamis, 15 September 2011 | 10:47 WIB

Pengadilan Den Haag, Rabu (14/9/2011), menyatakan Belanda bertanggung jawab
atas pembantaian di desa Rawagede, sekarang bernama Balongsari, Jawa Barat.

Hakim ketua D.A. Schreuder secara tegas menyebut tindakan Belanda sebagai
ilegal (*onrechtmatig*). Keputusan ini memandang Belanda bersalah karena
dianggap membunuhi warga sendiri. Pengadilan mendasari putusannya atas
pertimbangan bahwa hukum Belanda dianggap berlaku di Hindia Belanda sampai
tahun 1949.

Radio Nederland melaporkan, hakim menolak pleidoi advokat negara Belanda,
G.J.H. Houtzagers, yang menyebut kejahatan tersebut sudah kadaluarsa. Hakim
memakai asas *lex spesialis*. Artinya pengadilan Den Haag melihat kasus
pembantaian Rawagede sebagai kasus khusus, sehingga preseden kadaluarsa
tidak berlaku.

Anggota parlemen Belanda dari partai sosialis, SP, terkejut. "Biasanya
argumen kadaluarsa selalu sukses, tapi tidak dalam pengadilan ini. Yang
penting ternyata kejahatan perang tidak bisa kadaluarsa. Saya pikir ini
berita besar. Pertama-tama buat mereka yang terkait, terlebih ini pengakuan
bagi mereka yang sudah tidak ada lagi, karena sudah meninggal atau belum
bergabung dengan komite. Ini keputusan bersejarah."

Walau demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh gugatan ganti rugi.
Pengadilan Den Haag membatasi pemberian kompensasi pada janda, korban
langsung atau anaknya. Berarti tidak termasuk cucu korban.

Pengacara Liesbeth Zegveld tak bisa menyembunyikan keterkejutannya. Setelah
64 tahun akhirnya Belanda secara hukum dinyatakan bersalah atas aksinya di
Indonesia. Putusan ini menjadi preseden baru dan bisa saja diterapkan dalam
kasus Westerling di Sulawesi. "Selama mereka masih hidup, dan kasusnya jelas
seperti kasus ini...setiap pihak mengakui terjadi kesalahan besar, terjadi
kejahatan perang...maka akan dilihat apakah ini sama dengan kasus Rawagede,"
kata Liesbeth Zegveld seperti *Radio Nederland*.

*Eksekusi*

Kasus ini diajukan oleh keturunan korban pembunuhan massal di desa Rawagede.
Tragedi berdarah ini terjadi pada 9 Desember 1947, pada masa perang
kemerdekaan Indonesia. Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan
Lukas Kustario memasuki desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki
karena menolak memberi informasi mengenai kapten Kustario.

Sebagian besar penduduk laki-laki desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi
mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati. Pihak Indonesia
menyatakan, 431 laki-laki dibunuh, Sedangkan pemerintah Belanda pada 1969
bersikeras jumlahnya “hanya” 150. Pada 1947 Belanda memutuskan untuk tidak
menyeret pelaku eksekusi massa ke pengadilan.

Pada 2009 keluarga korban menggugat negara Belanda. Para janda menuntut
pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka.
Waktu itu, beberapa janda, dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam,
khusus datang ke Belanda untuk proses ini. Sayangnya ia wafat 8 Mei 2011
dalam usia 88 tahun. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi
diseret ke pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.

*Penjahat*

Selama ini Belanda menganggap dirinya korban kejahatan Nazi Jerman di masa
Perang Kedua. Keputusan pengadilan Den Haag ternyata membuat Belanda
sekarang menjadi pelaku kejahatan perang.

"Sekarang ternyata bukan Jerman saja si penjahat perang. Belanda pun kini
dinyatakan sebagai penjahat," tukas seorang wartawan luar negeri yang asyik
membuat cerita kasus Rawagede di pengadilan Den Haag.

*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://www.kompas.com/read/xml/2011/09/15/10473788/Belanda.Terbukti.sebagai.Penjahat.Perang

Kirim email ke