Menyimak begitu gencarnya serangan para pakar politik dan politikus, termasuk dan
terutama para anggota MPR dari kubu Poros Tengah soal gagasan Presiden Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) tentang pencabutan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, saya yang rakyat biasa
dan awam politik merasa heran.
Keheranan saya terutama berasal dari seputar komentar keras dari anggota-anggota MPR,
termasuk Ketua MPR Amien Rais bahwa gagasan pencabutan TAP MPRS -- apalagi kalau TAP
MPRS itu benar-benar dicabut, -- bisa menjadi salah satu alasan kuat untuk meminta SI
MPR untuk melakukan Impeachment terhadap presiden. Kata mereka, dari sini Gus Dur
kemungkinan besar bisa dilengserkan.
Bagi saya gagasan Presiden Gus Dur tentang pencabutan TAP MPRS tersebut masih
merupakan sebatas gagasan. Bukankah setiap warganegara berhak melontarkan gagasan
(politik)nya? Dan, saya yakin mereka yang menyerang Gus Dur sampai dengan ancaman
melakukan impeachment tersebut, lebih dari mengerti bahwa akhirnya yang berwenang
untuk memutuskan apakah TAP MPRS itu boleh dicabut ataukah tidak adalah lembaga
tertinggi negara, yang bukan lain adalah MPR sendiri. Bukan wewenang Presiden.
Maka, sangat tidak logis kalau mereka ini mengrespon gagasan Presiden seperti di atas.
Kalau memang MPR memutuskan untuk menolak gagasan Presiden tersebut, maka tidak
mungkin TAP MPR tadi bisa dicabut. Sebaliknya, kalau TAP MPR itu sampai dicabut (yang
tentu saja diputuskan dalam SU MPR), maka sebenarnya yang bertanggung jawab atas
pencabutan tadi ya MPR sendiri. Masa yang bertanggung jawab atas implementasi wewenang
MPR itu adalah Presiden?
Karena mereka itu pasti lebih dari mengerti terhadap mekanisme ketatanegaraan ini,
maka tak berlebihan kalau orang kemudian curiga bahwa di balik semua itu ada
tersembunyi ambisi-ambisi politik tertentu, yang memang menghendaki Gus Dur digusur.