Segera Selesaikan Kasus Soeharto Oleh: Martin Manurung Ketika tulisan ini disusun, unjuk rasa yang mendebarkan hati tengah terjadi di seputar Salemba dan Diponegoro, Jakarta. Unjuk rasa itu menuntut agar Soeharto segara diajukan ke pengadilan. Lagi-lagi terjadi unjuk rasa, dan lagi-lagi pula aparat penegak hukum belum mampu untuk menyelesaikan kasus Soeharto. Quo Vadis Reformasi? Berbagai komentar lantas muncul menyikapi unjuk rasa itu. Diantaranya, �brutal�, �beringas�, �anarkis� dan berbagai komentar lainnya yang menyudutkan aksi unjuk rasa tersebut. Melalui kolom ini, penulis ingin mempertanyakan semua pihak; apakah aksi unjuk rasa itu adalah sebuah peristiwa yang independen, tidak berkait dengan berbagai latar belakang penyebab terjadinya unjuk rasa tersebut? Sebagai pribadi yang menghargai hukum dan ketertiban, tentu saya tidak bisa untuk setuju sepenuhnya terhadap cara-cara yang berkembang dalam menyampaikan tuntutan unjuk rasa itu. Tetapi, sebagai manusia yang mencintai keadilan, saya harus pula mengatakan bahwa terjadinya unjuk rasa itu dapat dipahami dalam konteks sebagai berikut; pertama, pada tanggal 21 Mei 2000, genaplah dua tahun Soeharto mundur dari puncak kekuasaan. Sejak semula, idealisme yang disuarakan oleh gerakan mahasiswa dan rakyat adalah menyangkut berbagai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran hak-hak azasi manusia (HAM) yang terjadi selama tiga dasawarsa pemerintahan Soeharto. Sampai kini, idealisme anti KKN dan penghargaan terhadap kemanusiaan serta demokrasi, masih menjadi titik sentral dari reformasi. Bahkan, idealisme itu pula telah menjadi �nilai jual politik� dari rejim Gus Dur yang kini berkuasa sebagai hasil dari Sidang Umum MPR 1999 paska Pemilu yang demokratis. Kedua, ditengah menggaungnya idealisme itu, sampai detik ini pula, rejim Gus Dur belum mampu untuk mengajukan satupun kasus KKN dan pelanggaran HAM kelas berat ke muka hukum, apalagi menjatuhkan vonis. Yang terjadi malah kebalikan dari idealisme reformasi sebagaimana diterangkan diatas, yaitu kasus mega kredit dan penyelewengan uang rakyat yang dilakukan oleh konglomerat rejim Soeharto, malah dihentikan penyidikannya, dan orang yang mengajukannya ke penyidikan kejaksaan agung, malah dipecat dari jabatannya. Ketiga, terjadi arus balik terhadap idealisme reformasi, diantaranya perilaku KKN baru dari pemerintahan sekarang ini yang diindikasikan dengan penempatan orang-orang yang diragukan reliabilitas, kompabilitas dan kapabilitasnya pada jabatan-jabatan penting yang �basah�. Semua kejadian itu, seakan memberikan tamparan keras pada para penggelinding reformasi (mahasiswa dan rakyat), karena ekspektasi yang semula sangat besar dan positif pada rejim Gus Dur, ternyata tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan idealisme reformasi. Keempat, ketidakjelasan penyelesaian berbagai kasus KKN dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan rejim Soeharto. Dalam banyak kesempatan Presiden Gus Dur mengemukakan �tekad bulat�-nya untuk mengampuni Soeharto bila kelak dinyatakan bersalah. Bahkan, dalam berbagai even terakhir, daftar deretan bakal calon yang diampuni Gus Dur itu bertambah dengan; �juga para Menhankam pada masa Orde Baru�. Alasan yang dikemukakan Gus Dur atas tekad bulat pengampunannya itu adalah �demi rekonsiliasi�. Atas alasan itu, ijinkan saya menyatakan bahwa tanpa kebenaran tidak ada rekonsiliasi. Karena itu, antara dua kata itu (kebenaran dan rekonsiliasi) tidak dapat dipisahkan, sebab keduanya mengandung kesatuan esensi luhur yang harus dijalankan secara bersama. Rekonsiliasi tanpa kebenaran adalah impunity (membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran tanpa penghukuman). Dan impunity, berarti ketidakadilan dengan mengorbankan kembali untuk kedua kalinya orang-orang yang menjadi korban kejahatan rejim Orde Baru. Karena itu, harus dipertanyakan secara tegas konsistensi Gus Dur pada penegakan hukum. Ditengah konteks keempat hal itulah, unjuk rasa tersebut terjadi. Saya memahami unjuk rasa itu sebagai akumulasi kekesalan dari rekan-rekan mahasiswa dan rakyat yang lagi-lagi harus menyaksikan ketidakmampuan hukum untuk menyelesaikan kasus Soeharto. Penulis ingin bertanya pada hati nurani khalayak, �Manakah lebih brutal; melakukan unjuk rasa, ataukah membiarkan para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah menelan banyak korban tetap tidak tersentuh oleh hukum?�. Dan, �Manakah lebih anarkis; para mahasiswa yang bersikukuh untuk memasuki areal Cendana, ataukah para pelaku KKN yang telah merampok hak hidup jutaan jiwa bangsa Indonesia dan sampai kini tetap tak dapat dijerat oleh hukum?�. Hukum, Keadilan dan Kepercayaan Bila demikian keadaannya, lalu untuk apakah hukum itu ada? Seorang pengacara yang sering membela kasus-kasus korupsi sering mempertentangkan antara hukum dan keadilan. Baginya, �hukum positif� adalah segala-galanya dan harus dijunjung tinggi dalam negara yang mengakui supremasi hukum. Tetapi, tanpa bermaksud menggurui, sebagai seorang awam yang tidak ahli hukum, penulis harus menegaskan bahwa hukum ada untuk keadilan. Masyarakat mencita-citakan keadilan, dan untuk mewujudkannya disusun serta ditetapkanlah aturan (hukum). Karena itu, hukum lahir untuk memastikan terwujudnya keadilan. Dan ketika hukum tidak mampu untuk mewujudkan keadilan, maka hukum pun dipertanyakan dan digugat oleh masyarakat. Ketidakmampuan hukum untuk mewujudkan keadilan itulah yang terus menerus membuahkan ketidakpastian dalam masyarakat. Ketidakpastian itu pula yang menghambat pemulihan ekonomi dari krisis Indonesia. Tanpa kepastian hukum, tidak dapat ditemukan suatu aturan yang baku (rule of game dan rule of law) bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Kemudian, buah dari ketidakpastian itu pula yang melahirkan kembali krisis kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah. Berbagai kasus telah menunjukkan indikasi itu. Dari perspektif sosial, krisis kepercayaan ditandai dengan makin banyaknya kasus �main hakim sendiri� yang dilakukan oleh masyarakat terhadap para pelaku kejahatan (meskipun seringkali kejahatan itu adalah masuk dalam kategori �kelas teri�). Dari perspektif ekonomi, ketidakpastian itu ditandai dengan terus merosotnya indeks kepercayaan dari para pelaku ekonomi, yang antara lain dapat dilihat dari merosotnya nilai tukar rupiah terharap Dollar, anjloknya indeks harga saham gabungan, serta rendahnya indeks kredibilitas obligasi perusahaan-perusahaan Indonesia. Memahami rentetan akibat-akibat diatas, dapat dipahami bahwa ketidakjelasan penyelesaian kasus Soeharto dapat memberikan efek penularan pada bidang-bidang lain, khususnya pada bidang sosial dan ekonomi. Mengapa Harus Segera? Sebagai mantan penguasa puncak dari rejim KKN dan berdarah, tentu kasus Soeharto mendapat perhatian penting. Mengapa? Karena kasus itu menjadi benchmark (patokan) dari seluruh kasus-kasus lain yang berkaitan dengan keterlibatan rejim Orde Baru. Dalam suatu diskusi baru-baru ini yang diselenggarakan Grup Diskusi FEUI, Professor Emeritus DR. Sarbini Soemawinata mengatakan bahwa penyelesaikan hukum atas kasus Soeharto akan mendorong penyelesaian menyeluruh atas segala persoalan dari rejim Orde Baru. Sebab, menurutnya, disamping Soeharto masih ada �Soeharto-Soeharto kecil� yang juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lampau. Karena itu, sangat pantas bila kasus Soeharto masih juga menjadi titik sentral isu tuntutan gerakan mahasiswa sampai detik ini. Tanpa penyelesaian kasus Soeharto, mustahil gurita rejim KKN dan Berdarah Orde Baru itu dapat dikuasai. Selama itu pula, ketidakpastian dan krisis kepercayaan akan terus menyelimuti siapapun yang memegang kekuasaan di negeri ini. Dan hal itu berarti akan terus mempersulit dan memperlambat pemulihan ekonomi Indonesia dari krisis yang telah berkepanjangan ini. Hendaknya Gus Dur memahami betapa pentingnya penyelesaian kasus Soeharto dan efek-efek penularannya sebagaimana disebutkan diatas. Kita tengah berpacu dengan waktu dan momentum, khususnya dalam upaya pemulihan krisis. Bila kita terus menerus memboroskan waktu, maka penderitaan masyarakat akan terus berlanjut serta bukan tidak mungkin kita akan didera oleh krisis lanjutan yang pasti akan lebih parah. Karena itu, segera selesaikan kasus Soeharto! MARTIN MANURUNG Penulis adalah Mahasiswa dan Asisten Dosen FEUI Ketua Umum Forum Mahasiswa untuk Kerukunan Umat Beragama (FORMA-KUB) - Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
