Segera Selesaikan Kasus Soeharto

Oleh: Martin Manurung


Ketika tulisan ini disusun, unjuk rasa yang mendebarkan hati tengah terjadi
di seputar Salemba dan Diponegoro, Jakarta. Unjuk rasa itu menuntut agar
Soeharto segara diajukan ke pengadilan. Lagi-lagi terjadi unjuk rasa, dan
lagi-lagi pula aparat penegak hukum belum mampu untuk menyelesaikan kasus
Soeharto.

Quo Vadis Reformasi?
Berbagai komentar lantas muncul menyikapi unjuk rasa itu. Diantaranya,
�brutal�, �beringas�, �anarkis� dan berbagai komentar lainnya yang
menyudutkan aksi unjuk rasa tersebut. Melalui kolom ini, penulis ingin
mempertanyakan semua pihak; apakah aksi unjuk rasa itu adalah sebuah
peristiwa yang independen, tidak berkait dengan berbagai latar belakang
penyebab terjadinya unjuk rasa tersebut?

Sebagai pribadi yang menghargai hukum dan ketertiban, tentu saya tidak bisa
untuk setuju sepenuhnya terhadap cara-cara yang berkembang dalam
menyampaikan tuntutan unjuk rasa itu. Tetapi, sebagai manusia yang mencintai
keadilan, saya harus pula mengatakan bahwa terjadinya unjuk rasa itu dapat
dipahami dalam konteks sebagai berikut; pertama, pada tanggal 21 Mei 2000,
genaplah dua tahun Soeharto mundur dari puncak kekuasaan. Sejak semula,
idealisme yang disuarakan oleh gerakan mahasiswa dan rakyat adalah
menyangkut berbagai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta
kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran hak-hak azasi manusia (HAM) yang
terjadi selama tiga dasawarsa pemerintahan Soeharto. Sampai kini, idealisme
anti KKN dan penghargaan terhadap kemanusiaan serta demokrasi, masih menjadi
titik sentral dari reformasi. Bahkan, idealisme itu pula telah menjadi
�nilai jual politik� dari rejim Gus Dur yang kini berkuasa sebagai hasil
dari Sidang Umum MPR 1999 paska Pemilu yang demokratis.

Kedua, ditengah menggaungnya idealisme itu, sampai detik ini pula, rejim Gus
Dur belum mampu untuk mengajukan satupun kasus KKN dan pelanggaran HAM kelas
berat ke muka hukum, apalagi menjatuhkan vonis. Yang terjadi malah kebalikan
dari idealisme reformasi sebagaimana diterangkan diatas, yaitu kasus mega
kredit dan penyelewengan uang rakyat yang dilakukan oleh konglomerat rejim
Soeharto, malah dihentikan penyidikannya, dan orang yang mengajukannya ke
penyidikan kejaksaan agung, malah dipecat dari jabatannya.

Ketiga, terjadi arus balik terhadap idealisme reformasi, diantaranya
perilaku KKN baru dari pemerintahan sekarang ini yang diindikasikan dengan
penempatan orang-orang yang diragukan reliabilitas, kompabilitas dan
kapabilitasnya pada jabatan-jabatan penting yang �basah�. Semua kejadian
itu, seakan memberikan tamparan keras pada para penggelinding reformasi
(mahasiswa dan rakyat), karena ekspektasi yang semula sangat besar dan
positif pada rejim Gus Dur, ternyata tidak membuahkan hasil sebagaimana
diharapkan idealisme reformasi.

Keempat, ketidakjelasan penyelesaian berbagai kasus KKN dan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang dilakukan rejim Soeharto. Dalam banyak kesempatan
Presiden Gus Dur mengemukakan �tekad bulat�-nya untuk mengampuni Soeharto
bila kelak dinyatakan bersalah. Bahkan, dalam berbagai even terakhir, daftar
deretan bakal calon yang diampuni Gus Dur itu bertambah dengan; �juga para
Menhankam pada masa Orde Baru�. Alasan yang dikemukakan Gus Dur atas tekad
bulat pengampunannya itu adalah �demi rekonsiliasi�. Atas alasan itu,
ijinkan saya menyatakan bahwa tanpa kebenaran tidak ada rekonsiliasi. Karena
itu, antara dua kata itu (kebenaran dan rekonsiliasi) tidak dapat
dipisahkan, sebab keduanya mengandung kesatuan esensi luhur yang harus
dijalankan secara bersama. Rekonsiliasi tanpa kebenaran adalah impunity
(membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran tanpa penghukuman). Dan impunity,
berarti ketidakadilan dengan mengorbankan kembali untuk kedua kalinya
orang-orang yang menjadi korban kejahatan rejim Orde Baru. Karena itu, harus
dipertanyakan secara tegas konsistensi Gus Dur pada penegakan hukum.

Ditengah konteks keempat hal itulah, unjuk rasa tersebut terjadi. Saya
memahami unjuk rasa itu sebagai akumulasi kekesalan dari rekan-rekan
mahasiswa dan rakyat yang lagi-lagi harus menyaksikan ketidakmampuan hukum
untuk menyelesaikan kasus Soeharto. Penulis ingin bertanya pada hati nurani
khalayak, �Manakah lebih brutal; melakukan unjuk rasa, ataukah membiarkan
para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah menelan banyak korban
tetap tidak tersentuh oleh hukum?�. Dan, �Manakah lebih anarkis; para
mahasiswa yang bersikukuh untuk memasuki areal Cendana, ataukah para pelaku
KKN yang telah merampok hak hidup jutaan jiwa bangsa Indonesia dan sampai
kini tetap tak dapat dijerat oleh hukum?�.

Hukum, Keadilan dan Kepercayaan
Bila demikian keadaannya, lalu untuk apakah hukum itu ada? Seorang pengacara
yang sering membela kasus-kasus korupsi sering mempertentangkan antara hukum
dan keadilan. Baginya, �hukum positif� adalah segala-galanya dan harus
dijunjung tinggi dalam negara yang mengakui supremasi hukum.

Tetapi, tanpa bermaksud menggurui, sebagai seorang awam yang tidak ahli
hukum, penulis harus menegaskan bahwa hukum ada untuk keadilan. Masyarakat
mencita-citakan keadilan, dan untuk mewujudkannya disusun serta
ditetapkanlah aturan (hukum). Karena itu, hukum lahir untuk memastikan
terwujudnya keadilan. Dan ketika hukum tidak mampu untuk mewujudkan
keadilan, maka hukum pun dipertanyakan dan digugat oleh masyarakat.

Ketidakmampuan hukum untuk mewujudkan keadilan itulah yang terus menerus
membuahkan ketidakpastian dalam masyarakat. Ketidakpastian itu pula yang
menghambat pemulihan ekonomi dari krisis Indonesia. Tanpa kepastian hukum,
tidak dapat ditemukan suatu aturan yang baku (rule of game dan rule of law)
bagi masyarakat dan pelaku ekonomi.

Kemudian, buah dari ketidakpastian itu pula yang melahirkan kembali krisis
kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah. Berbagai kasus telah menunjukkan
indikasi itu. Dari perspektif sosial, krisis kepercayaan ditandai dengan
makin banyaknya kasus �main hakim sendiri� yang dilakukan oleh masyarakat
terhadap para pelaku kejahatan (meskipun seringkali kejahatan itu adalah
masuk dalam kategori �kelas teri�). Dari perspektif ekonomi, ketidakpastian
itu ditandai dengan terus merosotnya indeks kepercayaan dari para pelaku
ekonomi, yang antara lain dapat dilihat dari merosotnya nilai tukar rupiah
terharap Dollar, anjloknya indeks harga saham gabungan, serta rendahnya
indeks kredibilitas obligasi perusahaan-perusahaan Indonesia.

Memahami rentetan akibat-akibat diatas, dapat dipahami bahwa ketidakjelasan
penyelesaian kasus Soeharto dapat memberikan efek penularan pada
bidang-bidang lain, khususnya pada bidang sosial dan ekonomi.

Mengapa Harus Segera?
Sebagai mantan penguasa puncak dari rejim KKN dan berdarah, tentu kasus
Soeharto mendapat perhatian penting. Mengapa? Karena kasus itu menjadi
benchmark (patokan) dari seluruh kasus-kasus lain yang berkaitan dengan
keterlibatan rejim Orde Baru. Dalam suatu diskusi baru-baru ini yang
diselenggarakan Grup Diskusi FEUI, Professor Emeritus DR. Sarbini
Soemawinata mengatakan bahwa penyelesaikan hukum atas kasus Soeharto akan
mendorong penyelesaian menyeluruh atas segala persoalan dari rejim Orde
Baru. Sebab, menurutnya, disamping Soeharto masih ada �Soeharto-Soeharto
kecil� yang juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lampau.

Karena itu, sangat pantas bila kasus Soeharto masih juga menjadi titik
sentral isu tuntutan gerakan mahasiswa sampai detik ini. Tanpa penyelesaian
kasus Soeharto, mustahil gurita rejim KKN dan Berdarah Orde Baru itu dapat
dikuasai. Selama itu pula, ketidakpastian dan krisis kepercayaan akan terus
menyelimuti siapapun yang memegang kekuasaan di negeri ini. Dan hal itu
berarti akan terus mempersulit dan memperlambat pemulihan ekonomi Indonesia
dari krisis yang telah berkepanjangan ini.

Hendaknya Gus Dur memahami betapa pentingnya penyelesaian kasus Soeharto dan
efek-efek penularannya sebagaimana disebutkan diatas. Kita tengah berpacu
dengan waktu dan momentum, khususnya dalam upaya pemulihan krisis. Bila kita
terus menerus memboroskan waktu, maka penderitaan masyarakat akan terus
berlanjut serta bukan tidak mungkin kita akan didera oleh krisis lanjutan
yang pasti akan lebih parah. Karena itu, segera selesaikan kasus Soeharto!

MARTIN MANURUNG
Penulis adalah Mahasiswa dan Asisten Dosen FEUI
Ketua Umum Forum Mahasiswa untuk
Kerukunan Umat Beragama (FORMA-KUB)


- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!











Kirim email ke