Sampai sejauh mana usaha gugatan ini akan berhasil?
Menurut saya, agak berat perjuangan ini, tapi siapa tahu kalau lama-lama
diketok lama-lama bisa ambrol?
Bagaimana tanggapan wan-wan, wak-wak, cak-cak, dan mat pithi :)?
Bung Marting Manurung, anda kok berani-beraninya mau "meLindas Golkar",
apa alasannya?
**************************************************************
Sidang Gugatan I Terhadap Partai Golkar Digelar di MA
Reporter: Djoko Tjiptono
detikcom - Jakarta, Sidang gugatan I Ketua Paguyuban Korban Orde Baru Ir
Pribadiyo terhadap Partai Golkar digelar di Kantor Mahkamah Agung (MA).
Gugatan itu disampaikan karena Golkar dinilai menyalahi aturan dalam
kasus Bank Bali.
Pribadiyo yang diwakili oleh kuasa hukum RO Tambunan dan kawan-kawan
dalam gugatan perkara nomor 01/WPP/III/2001 itu menggugat Partai Golkar
karena menyalahi aturan khususnya soal penerimaan dana sumbangan.
Dalam sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ny Asma Ibrahim SH itu, RO
Tambunan mengatakan, dasar gugatan ini dikarenakan Partai Golkar telah
menerima sumbangan melebihi ketentuan, sehingga ada pelanggaran terhadap
UU yang telah mengatur tegas batas maksimum penerimaan sumbangan.
"Golkar telah menerima Rp 15 miliar dari dana yang dikenal sebagai
skandal Bank Bali. Hal itu terbukti jelas dari long form yang
menjelaskan telah ditemukan arus dana masuk ke Partai Golkar," kata RO
Tambunan di MA, Jumat (1/6/2001).
Hal lain yang dipermasalahkan adalah karena sumbangan-sumbangan itu
tidak dilakukan secara transparan. Meski Ketua Umum Golkar Akbar
Tandjung mengatakan itu sebagai pinjaman, tapi kita sulit
mempercayainya.
"Sebab, pada saat itu Golkar sedang butuh dana besar. Jadi, mana mungkin
dalam waktu sigkat kok bisa dikembalikan. Untuk itu, kami minta agar
Partai Golkar didiskualifikasi," tukas Tambunan.
Golkar sendiri dalam sidang tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya OC
Kaligis dan Hotma Sitompul. Dalam surat tertanggal 31 Mei 2001, mereka
meminta perlindungan hukum dan jaminan keselamatan atas diri mereka
dengan alasan beberapa saat yang lalu MA dipenuhi dengan demonstran.
Sidang yang hanya diagendakan pembacaan gugatan I itu kemudian dtunda
sampai tanggal 5 Juni 2001. MA sendiri saat ini dijaga oleh aparat
kepolisian. Keamanan pun jadi tampak ketat, para pengunjung yang masuk
lewat pagar utama diperiksa dengan alat detektor.
Sementara itu, Kapusodalops Polres Jakpus Paulus Waterpauw mengatakan,
hal ini hanya merupakan iniasiatif kepolisian untuk mengantisipasi
kemungkinan yang tidak diinginkan," jelas dia.
Sidang kemudian akan dilanjutkan antara Ketua Rakyat Bergerak
Sri-Bintang Pamungkas dengan Partai Golkar. Kelompok ini terdiri dari 14
penggugat. Mereka juga akan menggugat Golkar. (sss
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--