Harry,

Saya akan memberikan beberapa catatan pada tulisan anda. Lihat email asli 
anda.

RL



>From: "Harry Surjadi" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: [lingkungan] Re: Ternyata Sulit Memulai  Debat Publik
>Date: Sat, 11 Mar 2000 23:25:42 +0700
>
>Teman-teman di milis, saya kira memang ada "gerakan tutup mulut" PT FI.
>Milis ini bukan forum untuk menghakimi tetapi untuk lebih menguraikan
>persoalan dan mencari solusi demi perbaikan lingkungan Indonesia. Patokan
>teman-teman adalah apakah PTFI telah melakukan best practices dalam
>pertambangan. Karena saat ini yang menjadi kontroversial adalah masalah
>lingkungan fisik, kita akan mendiskusikan dahulu masalah lingkungan fisik.
>Kalau ada staf PT FI yang tergelitik (sebagai pribadi maupun bagian dari
>PTFI) ingin menanggapi silahkan saja.
>
>Anyway, saya akan mengutip serba sedikit mengenai hasil audit internal PT 
>FI
>yang menimbulkan kontroversial itu.
>
>Pertama daftar isinya, yaitu: Daftar Singkatan, Ringkasan Eksekutif, Bab1
>Pendahuluan, Baba 2 Rona Lingkungan, Bab 3 Pengelolaan Limbah dan Batuan
>Penutup, Bab 4 Rencana Penutupan/Reklamasi Tambang, Bab 5 Tatanan dan
>Pentaatan Hukum, Bab 6 Sistem Pengelolaan Lingkungan PTFI, Bab 7 Pemantauan
>Lingkungan, Bab 8 Kesimpulan dan Saran, Bab 9, Daftar Pustaka, Apendiks A
>Ijin dan Persetujuan yang Relevan, Gambar 1-1 Peta Lokasi, Gambar 1-2 
>Aliran
>Proses Operasi dari Pabrik Pengolahan.
>
>Saya akan share khususnya ringkasan eksekutifnya (14 halaman cetak), tetapi
>saya salinkan beberapa hal yang saya anggap penting saja. Mereka yang
>berminat mendapatkan lengkap bisa menghubungi saya, dan hanya bisa
>hardcopy-nya (difotokopi).
>
>Saya coba kutipan beberapa hal penting sebagai background :
>1. Auditornya adalah Montgomery Watson (MW) Indonesia
>2. Audit ini tergolong audit lingkungan eksternal (saya sedikit bingung
>mengapa dipisahkan audit eksternal dan mungkin ada audit internal, menurut
>pendapat saya audit lingkungan tidak bisa dipisahkan antara eksternal atau
>internal, atau -nal lainnya. Karena lingkungan tidak bisa dilihat
>separuh-separuh)

Catatan RL: Ini hanya istilah teknis yang terkadang membingungkan umum.

Audit internal biasanya dilakukan secara rutin oleh PT sendiri sifatnya 
sukarela. Audit internal dapat menggunakan auditor luar PT atau gabungan 
(hybrid audit). Dilakukan tanpa "paksaan" pihak luar (pemerintah atau 
perusahaan asuransi atau Bank). Hasil tak perlu diumumkan.

Audit eksternal adalah audit yang dilakukan oleh perusahaan karena "paksaan" 
atau permintaan pihak luar sifatnya wajib karena perusahaan dianggap 
melanggar lingkungan akan mendapatkan kredit Bank atau asuransi dsb. Audit 
eksternal sebanyak mungkin menggunakan auditor eksternal.Hasil audit 
diumumkan oleh Pemerintah.

Bagaimana dengan Audit MW untuk PTFI ? Menurut dasar hukumnya, karena audit 
tersebut tidak diminta oleh oleh MenLH (beda dengan audit Labat Anderson 
1996) maka sifatnya "internal" biarpun memakai auditor luar :  WM. 
Sebenarnya PTFI tidak wajib mengumumkan hal ini via media. Cukup digunakan 
sendiri.

Jadi, Audit ini mirip medical check up yang tidak perlu kita umumkan jika 
tidak diminta oleh pihak ketiga (asuransi,misalnya).

Saya pikir kesalahan PTFI adalah karena mengumumkan hasil auditnya yang 
"bagus-bagus" dan kemudian malahan self incriminating (melukai diri 
sendiri). Sebenarnya tidak ada kewajiban PTFI mengumumkan audit MW karena 
audit ini rutin. Benar-benar ini tragedi Public Relation !


>3. Audit dibuat tahun 1999, laporan diterbitkan Desember 1999.
>4. PTFI berencana mendapatkan sertifikat ISO 14001 pada tahun 2000
>5. Ketika Menteri Lingkungan masih Sarwono, PT FI pernah diwajibkan membuat
>audit fisik (lingkungan) dan sosial,. tetapi hasil audit itu tidak pernah
>dipublikasikan secara lengkap.

Catatan RL: Biarpun audit eksternal oleh LA 1996 dibuat, tidak semua hasil 
lengkap audit harus diumumkan kemasyarakat. Pada saat audit LA dilakukan UU 
Lingkungan Hidup belum memuat ketentuan tentang Audit. Yang ada hanya SK 
menteri tentang petunjuk Audit sehingga MenLh Sarwono juga tidak wajib 
mengumumkan hasil audit PTFI.


>Bagian awal Ringkasan Eksekutif adalah Gambaran Ikhtisar (enam point):
>-Operasi pertambangan PTFI memasukkan sistem pengelolaan lingkungan yang
>ditunjang oleh sumber daya dan program lingkungan sehingga tercapai standar
>kinerja pertambangan dunia (catatan Harry: ini masih bisa diperdebatkan). 
>MW
>berkesimpulan bahwa Sistem Pengelolaan Lingkungan (SPL) yang dikembangkan
>dan dilaksanakan oleh PTFI dapat menjadi contoh bagi industri pertambangan
>(catatan Harry: ini mengandung bahaya, bayangkan kalau Newmont I dan II
>berbuat yang sama, lalu disusul pertambangan lainnya)
>
Catatan RL : No comment !



>-Operasi PTFI mentaati undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia 
>yang
>berlaku dan telah memenuhi rekomendasi (catatan Harry: kalau tidak salah,
>semua limbah pertambangan termasuk limbah B3, pembuangannya ke alam tanpa
>diolah dahulu harus mendapatkan izin. Sepengetahuan saya Bapedal belum
>pernah mengeluarkan izin untuk mengelola sendiri limbah B3 PT FI. Kalau
>tidak ada izin, harus disimpan sementara dengan izin penyimpanan. Lalu 
>harus
>dibuang ke tempat pembuangan limbah B3 seperti yang di Jabar. Bang Rusdian
>tolong dikoreksi).

Catatan RL : Saya tidak ingat, mohon ditanyakan ke Bu Nelly atau Pak Nabiel 
tentang hal ini.



Audit Lingkungan Eksternal tahun 1996, serta komitmen
>tentang rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang disetujui
>pemerintah Indonesia (Bang Rusdian apa iya sudah disetujui dulu?).


Catatan RL; Memang hasil audit adalah komitmen rencana kerja seperti halnya 
RKL/RPL. Kami memverifikasi hasil audit LA 1996  tersebut dan menyetujui 
komitmen PT FI. Tetapi RKL/RPL dan audit sendiri tidak menyelesaikan masalah 
lingkungan. Wong cuma kertas. Apakah kalau anda di medical check up terus 
sehat ? Ya nggak kan ? Bagaimana pelaksaaan selanjutnya harus selalu diawasi 
pemerintah.

Sepanjang pengetahuan saya, PTFI telah melakukan beberapa hasil audit 
tersebut. Paling tidak dengan studi-studi tambahan tentang ekologi pesisir, 
risk assessment dll (Pak Rohmin-sekarang Dirjen Pesisir yang 
melakukan).Tetapi sejak tahun 1998, saya sudah tidak terlibat lagi dengan 
kasus PTFI. Masalah sosial diluar cakupan pada waktu itu, tetapi UI (Bu 
Retno) melakukan penelitian tentang sosial-kesmas. Entah gimana hasilnya.


>-Praktek pengelolaan tailing PTFI merupakan pilihan yang terbaik jika
>kriteria geoteknikal, topografi, iklim/cuaca, seismik dan kualitas air
>dipertimbangkan. Sebagai tambahan, PTFI telah melakukan evaluasi teknik
>menyeluruh tentang beberapa pilihan cara pembuangan tailing dan telah
>memilih sistem pengelolaan yang paling tepat untuk kondisi setempat.
>Evaluasi Risiko Ekologi (ERE) yang sedang berjalan akan memberikan tembahan
>penilaian tentang dampak yang diakibatkan oleh pembuangan tailing terhadap
>ekosistem muara dan lautan.
>
>-Teknik serta metoda yang dipakai di Tambang Grasberg untuk karakterisasi
>dan pengelolaan timbunan batuan penutup (TBP) serta pengelolaan air asam
>batuan/AAB (Acid Rock Drainage, ADR), sesuai dengan praktek internasional
>(catatan Harry: di mana? Suatu ekosistem sangat khas, jadi tidak bisa
>disamakan dong).
>
Catatan RL: perlu ahli tambang bicara disini ! Masalah tailing yang dibuang 
kesungai memang "pain on the neck" bagi siapapun, kita dan PTFI sendiri.

>-PTFI telah melaksanakan program lingkungan untuk pengelolaan limbah padat
>dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengontrolan limbah cair dan
>air, kualitas udara, yang semuanya memenuhi standar nasional dan
>internasional untuk sektor pertambangan dan industri (Bang Rusdian, berarti
>PTFI memang menghasilkan limbah B3?).

Catatan RL: Masih diperdebatkan apakah tailing itu limbah B-3 atau bukan. 
Tanyakan kepada para ahli tailing di ITB. Limbah B-3 mungkin saja keluar 
dari kegiatan PTFI yang lain. Tanyakan ke PT FI.


>
>-PTFI memiliki program pemantauan lingkungan yang menyeluruh termasuk
>laboratorium analitik lingkungan yang modern dan berkualitas tinggi.
>
Catatan RL:

Saya setuju dengan kemampuan laboratorium teknis mereka. Juga dedikasi dan 
professionalisme para peneliti mereka sepeti Dr. Wisnu, Dr. Gatut Adisoma 
dan Bruce Marsh sendiri. Mereka adalah "environmentalists" yang tangguh dan 
berdedikasi tinggi. Diluar isyu politik, HAM, dll, sebenarnya PTFI sendiri 
merupakan case study environmental management yang sangat menarik. Sebagai 
akademisi, saya berpikir sebaiknya kita harus dapat memanfaatkan keberadaan 
PTFI tidak hanya sebagai economic assets tetapi juga sebagai scientific 
assets bangsa Indonesia.

Akhirnya, saya ingin debat publik ini rasional dan mencari solusi terbaik 
buat bangsa Indonesia. Sayang sekali jika pihak PTFI tidak mau memanfaatkan 
kesempatan yang telah kita buka ini.




>Saya baru kutipkan bagian A dari Ringkasan Eksekutif. Posting berikutnya
>akan saya kutipkan sebagian, yang saya anggap penting, bagian 
>pendahuluannya
>(B) Ringkasan Eksekutifnya.
>
>Silahkan ditanggapi.
>
>Salam,
>Harry Surjadi
>
> >I've just realized that it is difficult to start a public debate Mining 
>and
> >Environment. My idea is to get a ballance view (from both sides) on PT FI
> >activities. Shall we call it a day ?
>
>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>

______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke