Komentar Rusdian dibawah ini memang membuat gatal untuk ikut
berkomentar.
Menurut saya kalau kita mau menyorot kinerja lingkungan memang
kita perlu fair .. besar, kecil, PMDN, BUMN, PMA sama saja. Kalau
mencemari ya harus ditanggulangi secara fair. Apakah punishment-nya
bisa berbeda (??? .. bisa untuk bahan diskusi nih).
Yang jelas UU no.23/1997 (?) kan sudah ada mencantumkan tentang hukuman
(denda) ... jalan nggak sih ??? Mungkin ada yang bisa kasih info untuk
masalah enforcement yang satu ini ??? Saya tidak pernah dengar tentang
penerapannya sih ... mungkin saya kurang nyimak ??????? Kalau sudah
diterapkan duitnya kemana ?
Elly
_________________________________________
rusdian lubis wrote:
>
> Saya meragukan upaya-upaya politis seperti membuat Buku Putih, nanti
> kesannya defensif lagi. Lebih baik memang "menutup buku" dan memulai
> lembaran baru dalam pengelolaan lingkungan dan SDA yang lebih professional.
> Dan hal ini tidak hanya berlaku untuk PTFI tetapi juga seluruh pengelola SDA
> ditanah air kita, baik tambang, kehutanan, kelautan dsb. Sebenarnya, juga
> tidak fair jika kita hanya menuntut pihak asing, pengelola SDA pihak
> pemerintah sendiri (Pertamina, Aneka Tambang dll. juga perlu dibenahi.
>
> RL
>
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/