Salam Lestari,

Kami mendukung sepenuhnya pembatalan Penandatanganan MOU ini.


RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment
Jl. Sempur No. 55, Bogor 16154, Indonesia
Tel. +62-251-320253,311097
Fax. +62-251-320253
Email [EMAIL PROTECTED]

-----Original Message-----
From: Konphalindo <[EMAIL PROTECTED]>
To: lingkungan <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Friday, September 08, 2000 01:40
Subject: [lingkungan] BATALKAN MOU Penanaman Massal Kapas Trangenik


Teman-teman sekalian,

Kami mohon dukungan untuk Pembatalan Penandatanganan Memorandum of
Understanding antara Menteri Koordinator Ekonomi, Rizal Ramli dengan  salah
satu perusahaan multinasional untuk membuka perkebunan kapas trasngenik
secara besar-besaran di Indonesia.

Kami tunggu di [EMAIL PROTECTED] Terima kasih.

Salam
KONPHALINDO



Kepada Yth.
Menteri Koordinator Ekonomi
Rizal Ramli

Di tempat



Re: Batalkan Memorandum Of Understanding Penanaman Massal Kapas

      Transgenik Bt,



Bapak Menteri yang Terhormat,



1.     Kami mendapatkan informasi  bahwa akan dilakukan penanaman kapas
transgenik Bt secara besar-besaran di Indonesia, bekerjasama dengan
perusahaan MNC Monagro.



2.     Perlu kami sampaikan bahwa kapas transgenik Bt adalah tanaman kapas
yang telah direkayasa dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringensis
melalui teknik rekombinan DNA, atau dikenal juga dengan teknik rekayasa
genetika, untuk menambahkan sifat baru pada kapas tersebut.



3.     Secara ilmiah, sosio-ekonomi dan lingkungan, organisme dan produk
hasil rekayasa genetika belum terbukti aman ataupun dapat membawa
kesejahteraan bagi masyarakat. Beberapa contoh kasus yakni : (a) Pada
Agustus 1997, petani di delta Missisippi, AS menemukan ulat-ulat yang cacat
dan tetap merusak kapas rekayasa genetika Monsanto di areal seluas 30.000
are. Petani mengalami kerugian sebesar 500.000-1.000.000 dolar AS (Sumber :
The Gene Exchange)  (b) Tanaman transgenik yang menghasilkan pestisida
sendiri kini mengikuti paradigma pestisida, gagal menghadapi resistensi hama
terhadap insektisida. Dalam percobaan, spesies hama cepat beradaptasi dan
mengembangkan resistensi terhadap pestisida yang ada dalam tanaman (Sumber :
Alstad dan Andaw, 1995). Ditemukan pula oleh para peneliti dari New York
University, bahwa racun pembunuh serangga dari tanaman Bt hasil rekayasa
genetika dilepaskan kedalam tanah dari akar tanamannya (Sumber : Nature),
(c) Kejadian di Zimbabwe, Afrika dapat dijadikan gambaran.  Bagi petani yang
ingin menanam kapas transgenik Bt, diwajibkan  memenuhi serangkaian syarat
yang harus dipatuhi dan ditandatangani agen benih. Syaratnya adalah :
berjanji mematuhi protokol pengendalian resistensi hama, mematuhi pembatasan
"menggunakan benih satu kali saja', menerima hukuman atas ketidakpatuhan
serupa 120 kali ongkos produksi per acre, mengembalikan semua benih yang
tidak digunakan kepada agen, mengijinkan inspeksi lapangan selama tiga tahu.
(Sumber : Faresu, 2000).



4.     Saat ini, Indonesia sedang bersiap-siap untuk meratifikasi Protokol
Cartagena, Protokol Keselamatan Hayati, satu-satunya regim hukum
internasional yang mengakui adanya potensi bahaya dari organisme dan produk
hasil rekayasa genetika. Berkaitan dengan hal itu Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup sedang dalam proses menyusun aturan yang lebih ketat
tentang organisme dan produk rekayasa genetika.  Kami menilai membuat
perjanjian sebelum Protokol Kartagena diratifikasi adalah jalan pintas untuk
menghindari peraturan mengenai keamanan hayati.





Berdasarkan hal diatas maka kami, beberapa lembaga swadaya masyarakat,
MENUNTUT agar:



1.     Membatalkan Memorandum of Undersatanding (MOU) untuk membuka
perkebunan kapas transgenik Bt di Indonesia.

2.     Agar dalam proses apapun yang berkaitan dengan organisme atau produk
rekayasa genetika informasi dibuka kepada publik dan melibatkan berbagai
kelompok masyarakat, serta harus mendapat persetujuan masyarakat banyak.

3.     Setiap proses dan perijinan yang berkaitan dengan organisme atau
produk rekayasa genetika harus sesuai dengan Protokol Keamanan Hayati.





Demikian tuntutan kami.



Jakarta, 7 September 2000



1.     PAN

2.     KONPHALINDO

3.     YLKI

4.     ELSPPAT

5.     NASTARI

6.     TIDUSANIY

7.     YPBB

8.     LATIN

9.     YPBB

10. SPTN HPS

11. DAMAR

12. KELILING

13. MITRA TANI

14. GITA PERTIWI

15. SIKEP

16. LESMAN

17. YP2MD

18. PANSOS BODRONOYO, Palembang

19. YASBIO

20. PPLH TRAWAS

21. Yayasan Karya Bakti, Medan

22. LPKP

23. YPPSH BALI

24. SWA BALI

25. YBKS SOLA

26. SORAN Klaten

27. YPP Malang

28. DUTA AWAM, Solo

29. Yayasan Sintesa, Kisaran Medan

30. Yayasan Alam Tani, Asahan Medan

31. YLKMP, Mataram

32. Yayasan Labuan Tani, Prapat

33. Yayasan Bina Potensia Wanita, Kendari

34. KABISAT INDONESIA, Padang

35. Pagutuban Tani Lestari, Toraja

36. Cindelaras, Jogjakarta

37. YTMI, Ujung Pandang




--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke