Yayasan Cassia Lestari, Pontianak
Salam Lestari,
Kami atas nama teman-teman di Pontianak (Kalbar) mendukung sepenuhnya PEMBATALAN
(No way back) penandatangan MOU ini. Besar mudharatnya dari manfaatnya.
Sep'z
RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment wrote:
> Salam Lestari,
>
> Kami mendukung sepenuhnya pembatalan Penandatanganan MOU ini.
>
> RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment
> Jl. Sempur No. 55, Bogor 16154, Indonesia
> Tel. +62-251-320253,311097
> Fax. +62-251-320253
> Email [EMAIL PROTECTED]
>
> -----Original Message-----
> From: Konphalindo <[EMAIL PROTECTED]>
> To: lingkungan <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Friday, September 08, 2000 01:40
> Subject: [lingkungan] BATALKAN MOU Penanaman Massal Kapas Trangenik
>
> Teman-teman sekalian,
>
> Kami mohon dukungan untuk Pembatalan Penandatanganan Memorandum of
> Understanding antara Menteri Koordinator Ekonomi, Rizal Ramli dengan salah
> satu perusahaan multinasional untuk membuka perkebunan kapas trasngenik
> secara besar-besaran di Indonesia.
>
> Kami tunggu di [EMAIL PROTECTED] Terima kasih.
>
> Salam
> KONPHALINDO
>
> Kepada Yth.
> Menteri Koordinator Ekonomi
> Rizal Ramli
>
> Di tempat
>
> Re: Batalkan Memorandum Of Understanding Penanaman Massal Kapas
>
> Transgenik Bt,
>
> Bapak Menteri yang Terhormat,
>
> 1. Kami mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan penanaman kapas
> transgenik Bt secara besar-besaran di Indonesia, bekerjasama dengan
> perusahaan MNC Monagro.
>
> 2. Perlu kami sampaikan bahwa kapas transgenik Bt adalah tanaman kapas
> yang telah direkayasa dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringensis
> melalui teknik rekombinan DNA, atau dikenal juga dengan teknik rekayasa
> genetika, untuk menambahkan sifat baru pada kapas tersebut.
>
> 3. Secara ilmiah, sosio-ekonomi dan lingkungan, organisme dan produk
> hasil rekayasa genetika belum terbukti aman ataupun dapat membawa
> kesejahteraan bagi masyarakat. Beberapa contoh kasus yakni : (a) Pada
> Agustus 1997, petani di delta Missisippi, AS menemukan ulat-ulat yang cacat
> dan tetap merusak kapas rekayasa genetika Monsanto di areal seluas 30.000
> are. Petani mengalami kerugian sebesar 500.000-1.000.000 dolar AS (Sumber :
> The Gene Exchange) (b) Tanaman transgenik yang menghasilkan pestisida
> sendiri kini mengikuti paradigma pestisida, gagal menghadapi resistensi hama
> terhadap insektisida. Dalam percobaan, spesies hama cepat beradaptasi dan
> mengembangkan resistensi terhadap pestisida yang ada dalam tanaman (Sumber :
> Alstad dan Andaw, 1995). Ditemukan pula oleh para peneliti dari New York
> University, bahwa racun pembunuh serangga dari tanaman Bt hasil rekayasa
> genetika dilepaskan kedalam tanah dari akar tanamannya (Sumber : Nature),
> (c) Kejadian di Zimbabwe, Afrika dapat dijadikan gambaran. Bagi petani yang
> ingin menanam kapas transgenik Bt, diwajibkan memenuhi serangkaian syarat
> yang harus dipatuhi dan ditandatangani agen benih. Syaratnya adalah :
> berjanji mematuhi protokol pengendalian resistensi hama, mematuhi pembatasan
> "menggunakan benih satu kali saja', menerima hukuman atas ketidakpatuhan
> serupa 120 kali ongkos produksi per acre, mengembalikan semua benih yang
> tidak digunakan kepada agen, mengijinkan inspeksi lapangan selama tiga tahu.
> (Sumber : Faresu, 2000).
>
> 4. Saat ini, Indonesia sedang bersiap-siap untuk meratifikasi Protokol
> Cartagena, Protokol Keselamatan Hayati, satu-satunya regim hukum
> internasional yang mengakui adanya potensi bahaya dari organisme dan produk
> hasil rekayasa genetika. Berkaitan dengan hal itu Kantor Menteri Negara
> Lingkungan Hidup sedang dalam proses menyusun aturan yang lebih ketat
> tentang organisme dan produk rekayasa genetika. Kami menilai membuat
> perjanjian sebelum Protokol Kartagena diratifikasi adalah jalan pintas untuk
> menghindari peraturan mengenai keamanan hayati.
>
> Berdasarkan hal diatas maka kami, beberapa lembaga swadaya masyarakat,
> MENUNTUT agar:
>
> 1. Membatalkan Memorandum of Undersatanding (MOU) untuk membuka
> perkebunan kapas transgenik Bt di Indonesia.
>
> 2. Agar dalam proses apapun yang berkaitan dengan organisme atau produk
> rekayasa genetika informasi dibuka kepada publik dan melibatkan berbagai
> kelompok masyarakat, serta harus mendapat persetujuan masyarakat banyak.
>
> 3. Setiap proses dan perijinan yang berkaitan dengan organisme atau
> produk rekayasa genetika harus sesuai dengan Protokol Keamanan Hayati.
>
> Demikian tuntutan kami.
>
> Jakarta, 7 September 2000
>
> 1. PAN
>
> 2. KONPHALINDO
>
> 3. YLKI
>
> 4. ELSPPAT
>
> 5. NASTARI
>
> 6. TIDUSANIY
>
> 7. YPBB
>
> 8. LATIN
>
> 9. YPBB
>
> 10. SPTN HPS
>
> 11. DAMAR
>
> 12. KELILING
>
> 13. MITRA TANI
>
> 14. GITA PERTIWI
>
> 15. SIKEP
>
> 16. LESMAN
>
> 17. YP2MD
>
> 18. PANSOS BODRONOYO, Palembang
>
> 19. YASBIO
>
> 20. PPLH TRAWAS
>
> 21. Yayasan Karya Bakti, Medan
>
> 22. LPKP
>
> 23. YPPSH BALI
>
> 24. SWA BALI
>
> 25. YBKS SOLA
>
> 26. SORAN Klaten
>
> 27. YPP Malang
>
> 28. DUTA AWAM, Solo
>
> 29. Yayasan Sintesa, Kisaran Medan
>
> 30. Yayasan Alam Tani, Asahan Medan
>
> 31. YLKMP, Mataram
>
> 32. Yayasan Labuan Tani, Prapat
>
> 33. Yayasan Bina Potensia Wanita, Kendari
>
> 34. KABISAT INDONESIA, Padang
>
> 35. Pagutuban Tani Lestari, Toraja
>
> 36. Cindelaras, Jogjakarta
>
> 37. YTMI, Ujung Pandang
>
> --
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/