Dengan hormat,
Kami segenap pengurus Yayasan Ekowisata Halimun menyadari sepenuhnya akibat
yang bakal ditimbulkan oleh adanya usaha-usaha untuk mengimport
materi-materi mengandung muatan transgenik yang secara otomotis dapat
mengganggu fungsi dan keseimbangan ekologis serta keanekaragaman hayati SDA
Indonesia. Dan untuk itu kami atas nama Yayasan Ekowisata Halimun
menyatakan dukungannya untuk menolak dan bahkan menuntut untuk membatalkan
MOU penanaman massal Kapas Transgenik di Indonesia.
Hormat kami,
Yayasan Ekowisata Halimun
D. Purwanto
At 05:30 PM 9/7/00 +0700, you wrote:
>Teman-teman sekalian,
>
>Kami mohon dukungan untuk Pembatalan Penandatanganan Memorandum of
Understanding antara Menteri Koordinator Ekonomi, Rizal Ramli dengan salah
satu perusahaan multinasional untuk membuka perkebunan kapas trasngenik
secara besar-besaran di Indonesia.
>
>Kami tunggu di [EMAIL PROTECTED] Terima kasih.
>
>Salam
>KONPHALINDO
>
>
>
>Kepada Yth.
>Menteri Koordinator Ekonomi
>Rizal Ramli
>
>Di tempat
>
>
>
>Re: Batalkan Memorandum Of Understanding Penanaman Massal Kapas
>
> Transgenik Bt,
>
>
>
>Bapak Menteri yang Terhormat,
>
>
>
>1. Kami mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan penanaman kapas
transgenik Bt secara besar-besaran di Indonesia, bekerjasama dengan
perusahaan MNC Monagro.
>
>
>
>2. Perlu kami sampaikan bahwa kapas transgenik Bt adalah tanaman kapas
yang telah direkayasa dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringensis
melalui teknik rekombinan DNA, atau dikenal juga dengan teknik rekayasa
genetika, untuk menambahkan sifat baru pada kapas tersebut.
>
>
>
>3. Secara ilmiah, sosio-ekonomi dan lingkungan, organisme dan produk
hasil rekayasa genetika belum terbukti aman ataupun dapat membawa
kesejahteraan bagi masyarakat. Beberapa contoh kasus yakni : (a) Pada
Agustus 1997, petani di delta Missisippi, AS menemukan ulat-ulat yang cacat
dan tetap merusak kapas rekayasa genetika Monsanto di areal seluas 30.000
are. Petani mengalami kerugian sebesar 500.000-1.000.000 dolar AS (Sumber :
The Gene Exchange) (b) Tanaman transgenik yang menghasilkan pestisida
sendiri kini mengikuti paradigma pestisida, gagal menghadapi resistensi
hama terhadap insektisida. Dalam percobaan, spesies hama cepat beradaptasi
dan mengembangkan resistensi terhadap pestisida yang ada dalam tanaman
(Sumber : Alstad dan Andaw, 1995). Ditemukan pula oleh para peneliti dari
New York University, bahwa racun pembunuh serangga dari tanaman Bt hasil
rekayasa genetika dilepaskan kedalam tanah dari akar tanamannya (Sumber :
Nature), (c) Kejadian di Zimbabwe, Afrika dapat dijadikan gambaran. Bagi
petani yang ingin menanam kapas transgenik Bt, diwajibkan memenuhi
serangkaian syarat yang harus dipatuhi dan ditandatangani agen benih.
Syaratnya adalah : berjanji mematuhi protokol pengendalian resistensi hama,
mematuhi pembatasan "menggunakan benih satu kali saja', menerima hukuman
atas ketidakpatuhan serupa 120 kali ongkos produksi per acre, mengembalikan
semua benih yang tidak digunakan kepada agen, mengijinkan inspeksi lapangan
selama tiga tahu. (Sumber : Faresu, 2000).
>
>
>
>4. Saat ini, Indonesia sedang bersiap-siap untuk meratifikasi Protokol
Cartagena, Protokol Keselamatan Hayati, satu-satunya regim hukum
internasional yang mengakui adanya potensi bahaya dari organisme dan produk
hasil rekayasa genetika. Berkaitan dengan hal itu Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup sedang dalam proses menyusun aturan yang lebih ketat
tentang organisme dan produk rekayasa genetika. Kami menilai membuat
perjanjian sebelum Protokol Kartagena diratifikasi adalah jalan pintas
untuk menghindari peraturan mengenai keamanan hayati.
>
>
>
>
>
>Berdasarkan hal diatas maka kami, beberapa lembaga swadaya masyarakat,
MENUNTUT agar:
>
>
>
>1. Membatalkan Memorandum of Undersatanding (MOU) untuk membuka
perkebunan kapas transgenik Bt di Indonesia.
>
>2. Agar dalam proses apapun yang berkaitan dengan organisme atau
produk rekayasa genetika informasi dibuka kepada publik dan melibatkan
berbagai kelompok masyarakat, serta harus mendapat persetujuan masyarakat
banyak.
>
>3. Setiap proses dan perijinan yang berkaitan dengan organisme atau
produk rekayasa genetika harus sesuai dengan Protokol Keamanan Hayati.
>
>
>
>
>
>Demikian tuntutan kami.
>
>
>
>Jakarta, 7 September 2000
>
>
>
>1. PAN
>
>2. KONPHALINDO
>
>3. YLKI
>
>4. ELSPPAT
>
>5. NASTARI
>
>6. TIDUSANIY
>
>7. YPBB
>
>8. LATIN
>
>9. YPBB
>
>10. SPTN HPS
>
>11. DAMAR
>
>12. KELILING
>
>13. MITRA TANI
>
>14. GITA PERTIWI
>
>15. SIKEP
>
>16. LESMAN
>
>17. YP2MD
>
>18. PANSOS BODRONOYO, Palembang
>
>19. YASBIO
>
>20. PPLH TRAWAS
>
>21. Yayasan Karya Bakti, Medan
>
>22. LPKP
>
>23. YPPSH BALI
>
>24. SWA BALI
>
>25. YBKS SOLA
>
>26. SORAN Klaten
>
>27. YPP Malang
>
>28. DUTA AWAM, Solo
>
>29. Yayasan Sintesa, Kisaran Medan
>
>30. Yayasan Alam Tani, Asahan Medan
>
>31. YLKMP, Mataram
>
>32. Yayasan Labuan Tani, Prapat
>
>33. Yayasan Bina Potensia Wanita, Kendari
>
>34. KABISAT INDONESIA, Padang
>
>35. Pagutuban Tani Lestari, Toraja
>
>36. Cindelaras, Jogjakarta
>
>37. YTMI, Ujung Pandang
>
>
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/