On Sat, Apr 13, 2002 at 02:40:24PM +0700, oky wrote: > mengadopsi model pelaksanaan pendidikan tinggi di indonesia khususnya > univ/pt swasta, biasanya pihak yayasan berfungsi sebagai penyandang dana > yang berasal dari sumber dana tertentu (diatur dalam ad/art) maka kpli dapat > berperan sebagai sumber dana dan yayasan pengelola dana tersebut untuk > kepentingan tertentu (diatur juga dalam ad/art) ... > sehingga dapat disimpulkan bahwa peran dari yayasan adalah untuk mewakili > urusan legal formal dengan birokrasi (atas penyelenggaraan kegiatan yang > dimaksud) dan penyandang dana, penyelenggara menangani urusan operasional di > lapangan, yang didukung oleh penyandang dana (kpli)
dengan demikian, suka atau tidak, entah istilah apa pun yang dipakai, sehalus apa pun istilah yang kita gunakan <g> maka KPLI akan terlibat dalam for-profit activity. bentuk saja yayasannya, jangan libatkan KPLI. apa susahnya? mengapa? ya karena KPLI dibentuk bukan untuk itu. Kalau toh nanti namanya YPLI (Yayasan Pengguna Linux Indonesia) ya tidak apa-apa, asal tidak berhubungan langsung dengan KPLI :-) yang saya heran, kenapa harus KPLI? ada apa dengan KPLI? :-) memangnya tanpa KPLI cita-cita membentuk yayasan tidak akan bisa terwujud? Kalau jawabannya ya, maka dalam hal ini KPLI hanyalah sebagai object. Itu saya kurang setuju. Salam, P.Y. Adi Prasaja -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

