On Sat, Apr 13, 2002 at 02:40:24PM +0700, oky wrote:
> mengadopsi model pelaksanaan pendidikan tinggi di indonesia khususnya
> univ/pt swasta, biasanya pihak yayasan berfungsi sebagai penyandang dana
> yang berasal dari sumber dana tertentu (diatur dalam ad/art) maka kpli dapat
> berperan sebagai sumber dana dan yayasan pengelola dana tersebut untuk
> kepentingan tertentu (diatur juga dalam ad/art)
 ...
> sehingga dapat disimpulkan bahwa peran dari yayasan adalah untuk mewakili
> urusan legal formal dengan birokrasi (atas penyelenggaraan kegiatan yang
> dimaksud) dan penyandang dana, penyelenggara menangani urusan operasional di
> lapangan, yang didukung oleh penyandang dana (kpli)

dengan demikian, suka atau tidak, entah istilah apa pun yang dipakai,
sehalus apa pun istilah yang kita gunakan <g> maka KPLI akan terlibat dalam
for-profit activity.

bentuk saja yayasannya, jangan libatkan KPLI. apa susahnya?
mengapa? ya karena KPLI dibentuk bukan untuk itu. Kalau toh
nanti namanya YPLI (Yayasan Pengguna Linux Indonesia) ya tidak
apa-apa, asal tidak berhubungan langsung dengan KPLI :-)

yang saya heran, kenapa harus KPLI? ada apa dengan KPLI? :-)
memangnya tanpa KPLI cita-cita membentuk yayasan tidak akan bisa
terwujud? Kalau jawabannya ya, maka dalam hal ini KPLI hanyalah
sebagai object. Itu saya kurang setuju.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke