On Sun, Apr 14, 2002 at 03:23:45PM +0700, Rusmanto wrote: > Saya memahaminya terbalik, yayasan > yang saya harapkan "menghidupi" kpli.
Benar, itu bagus. Setidaknya tdk akan ada yang menolak kan? :-) > Kalau sertifikasi berjalan baik, harapan saya > kpli akan memperoleh suntikan darah...eh dana, > meskipun kpli tidak menjadi pendiri org. sertifikasi tsb., > terlepas dari tujuan baik sertifikasi itu sendiri. Yang membuat saya tertarik sebenarnya issue soal membuat KPLI berbadan hukum, sehingga bisa melegitimasi pendirian yayasan. Untuk apa? Kalau memang yayasan tsb. didirikan dan akan membantu KPLI (tanpa melibatkan KPLI dalam proses pendirian yayasan tsb), saya kira ini baik-baik saja. Kenyataan yang ada sekarang kan hendak diwujudkan suatu yayasan (for profit activity, meskipun menggunakan istilah non-profit), sehingga dirasakan kebutuhan akan kehadiran suatu KPLI yang berbadan hukum. Sehingga pertanyaannya masih sama: mengapa dan untuk apa KPLI? Soal kebutuhan akan eksistensi yayasan yang dimaksud, seperti yang sudah saya sebutkan berkali-kali, saya pikir baik dan sah-sah saja. Walaupun bentuknya mungkin masih ada sedikit perbedaan pendapat. It's okay. Masalahnya, mengapa harus KPLI? Ada apa dengan KPLI? Menurut hemat saya, KPLI sebaiknya tidak dihidupkan dengan cara-cara melakukan for-profit activity. Barangkali cukup segini dulu dari saya. Toh saya belum terikat dengan KPLI manapun, ntar kalau ngotot ada yang berpikiran macem-macem :-) Selamat berjuang, semoga sukses. Salam, P.Y. Adi Prasaja -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

