Pada tanggal 28/11/07, Pataka <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> On Wednesday 28 November 2007, Resza Ciptadi wrote:
>
> > Ga sih, cuma itu ke RT ngasih, ke RW ngasih(bahkan di beberapa RW dah
> > ada tarip tetap, CV berapa, PT Berapa, apalai ke kelurahan) :-P
>
> Tidak semudah itu. Sekarang ini sudah semakin ketat. Apalagi di Jakarta
> Selatan, ada Peraturan Daerah yang melarang dan kalaupun lolos, nanti di
> Dinas Perijinan akan terganjal. Kalau di gedung perkantoran, harus jadi
> teenant dulu baru bisa mendapatkan keterangan domisili.
>
> Disogok berapapun mereka akan sulit bergeming. Karena jelas nanti akan
> ketahuan dan sanksinya berat bagi mereka. Mungkin RT atau RW bisa kasih,
> Kelurahan akan tetap menolak. Jadi buang-buang waktu.
>
> Selama 2006 - 2007 saya ikut mengurus domisili 3 PT, 2 Perkumpulan dan 1
> Yayasan. Real pain, dibanding urusan lainnya. Just FYI, tanpa domisili,
> pengurusan surat lainnya akan terhambat semua, NPWP, rekening bank dll.
> Kantor notaris akan wanti-wanti soal ini sejak awal.
>
> --
> Regards,
>
> Pataka
>
>


Duh iya, asli susah sekali soal domisili ini.  Bukan masalah biayanya
tapi aturannya itu yang bikin mentok dimana mana.  Saya terakhir sudah
hampir menyerah sebelum salah seorang kawan menawarkan agar di
tempatnya saja, mumpung dia masih tenant.  Itu setelah mencoba 3x dan
gagal semua.


-- 
Salam,
ID
http://irwinday.wordpress.com

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke