On Sunday 25 November 2007, Rusmanto wrote:

> Kalau ada yang ingin mem-badan-hukum-kan KPLI, semestinya mendapatkan
> wewenang dari KPLI-KPLI yang ada, misal melalui keputusan KPLI Meeting.

Bentuk organisasi itu bisa diwujudkan. Secara formal, KPLi pusat (memang harus 
ada yang jadi pusatnya) akan menjadi payung organisasi bagi daerah. Jadi ntar 
bentuknya adalah federasi. KPLi daerah tetap independen dan bisa punya AD/ART 
sendiri, namun tidak boleh bertentangan dengan AD/ART pusat dan dengan jelas 
disebutkan menginduk kepada pusat. Pengesahan formalnya cukup pengukuhan oleh 
pengurus pusat. Setiap penambahan 'cabang' maka akte pusat harus dirubah. Ini 
bisa disiasati dengan pengukuhan berjamaah. Daerah yang belum punya AD/ART & 
belum menyelenggarakan musyawarah daerah, cukup dipimpin oleh koordinator yg 
ditunjuk oleh pusat (biasanya atas usulan daerah). Dengan cara ini, legalitas 
KPLi daerah bisa terwujud dengan cepat dan murah. Bisa buka rekening :)

Organisasi payung bentuknya bisa Yayasan (kalo gitu lebih mudah menggandeng 
YPLI hehehe), atau Badan Hukum Perkumpulan Perdata, yang sekarang banyak jadi 
trend kelembagaan formal organisasi seperti asosiasi.

Soal independen, merdeka, punya program sendiri itu cuma masalah pintar-pintar 
bikin AD/ART saja. Jadi, kalau mau, bisa segera diwujudkan. Tunjuk saja kuasa 
hukum yang terbiasa membidani pendirian organisasi massa bertujuan sosial dan 
dibantu oleh notaris untuk pengurusan dokumen legalnya. Biayanya tidak mahal, 
di Jakarta jasa pengacara dan notaris termasuk pengurusan dokumen < 10 juta.

Cuma kalau di Jakarta, biasanya kesulitan ngurus domisili :) Depok aja hehehe.

-- 
Regards,

Pataka

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke