Pataka wrote:
On Wednesday 28 November 2007, Resza Ciptadi wrote:

Ga sih, cuma itu ke RT ngasih, ke RW ngasih(bahkan di beberapa RW dah
ada tarip tetap, CV berapa, PT Berapa, apalai ke kelurahan) :-P

Tidak semudah itu. Sekarang ini sudah semakin ketat. Apalagi di Jakarta Selatan, ada Peraturan Daerah yang melarang dan kalaupun lolos, nanti di Dinas Perijinan akan terganjal. Kalau di gedung perkantoran, harus jadi teenant dulu baru bisa mendapatkan keterangan domisili.

Disogok berapapun mereka akan sulit bergeming. Karena jelas nanti akan ketahuan dan sanksinya berat bagi mereka. Mungkin RT atau RW bisa kasih, Kelurahan akan tetap menolak. Jadi buang-buang waktu.

Selama 2006 - 2007 saya ikut mengurus domisili 3 PT, 2 Perkumpulan dan 1 Yayasan. Real pain, dibanding urusan lainnya. Just FYI, tanpa domisili, pengurusan surat lainnya akan terhambat semua, NPWP, rekening bank dll. Kantor notaris akan wanti-wanti soal ini sejak awal.


gimana kalo ikut ubuntu-id saja, jadi teenant di MGK, dikasih gratis sewa selama 24 bulan; tapi tetep bayar bulanan listrik, kebersihan dll :=))

surat domisilinya mudah didapat.

./sts




--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke