On Sat, Sep 20, 2008 at 06:39:58PM +0700, st SABRI wrote:
mayoritas kurang memahami dan mencampur adukkan pengertian antara badan hukum dan badan usaha. sebagai contoh, saat saya melontarkan ide membadan hukum-kan kpli Aceh, terjadi perdebadan dan para senior justru tidak setuju dengan badan hukum karena ketakutan pada hilangnya jiwa dan sifat voluntary KPLI. Di lain sisi, pengurus yang sekarang menghadapi kendala. ketika bertemu Gubernur dan meminta tempat untuk sekretariat, Gubernur menolak karena KPLI tidak berbadan hukum. Tanpa badan Hukum sebuah organisasi dianggap liar dan tidak memiliki entitas.

RMS memulai gerakannya seorang diri, mendirikan yayasan, merekrut orang
dst..dst.. demi memperjuangkan shared value yang sama (free software).
Begitu juga dengan ESR sewaktu mengusung gerakan opensource.

Sekarang kita lihat Linus Torvalds, dia membuat kernel sendiri. Kemudian
bekerja di Transmeta dan sekarang menjadi anggota Linux Foundation yang
dia sendiri bukan pendirinya. Bahkan, sejak pertama sampai sekarang,
Linus Torvalds belum pernah menjadi anggota LUG, apalagi KPLI :D

Inti maksud saya, mengapa harus KPLI? Kalau ada di antara anda-anda di
sini merasa perlu membangun badan hukum demi menyokong pengembangan
linux, KPLI ya silakan saja. Tidak perlu cari bolo dupak dulu baru
so-called badan hukum itu bisa diurus bukan?

Yang seperti ini telah dilakukan oleh rekan-rekan pendiri YPLI, AOSSI,
yang bahkan waktu pendirian (mungkin) peserta milis ini pun tidak
diundang.

Sebelum diberi nama dengan free software(tm) ataupun opensource(tm),
gerakan semacam ini dilakukan oleh masing-masing orang tanpa disuruh,
dan tanpa menyuruh-nyuruh orang, dan tidak meminta-minta orang untuk
melakukan ini dan itu.

Pemerintah kalau mau juga bisa membuat yayasan sendiri, atau pusat atau
apa lah, seperti halnya dengan IDSIRTI, atau yang lain. Jadi tidak perlu
beralasan tidak ada kepastian hukum untuk menyalurkan dana (kalau ada).

Kalau itu bermanfaat, dan banyak yang mengamini, tentu saja akan banyak
yang mengikuti dan berpartisipasi seperti halnya dengan FSF dan Linux
Foundation.

Seandainya itu harus KPLI (yang berbadan hukum) so be it. Tapi tidak
perlu berpikir bahwa KPLI yang tidak berbadan hukum itu sebagai
obstacle, bahkan pangkal dari segala macam masalah. TIMTOWTDI.

How difficult the simple thing.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke