adi wrote:
Inti maksud saya, mengapa harus KPLI? Kalau ada di antara anda-anda di sini merasa perlu membangun badan hukum demi menyokong pengembangan linux, KPLI ya silakan saja. Tidak perlu cari bolo dupak dulu baru so-called badan hukum itu bisa diurus bukan?
karena ini topik utama dalam KPLI Meeting / ILC 2008 : Akan menuju kemana KPLI (?) mirip QUO VADIS KPLI. Jadi silahkan menyumbangkan ide2 dan saran, agar kawan2 yang melakukan meeting nanti mendapatkan tambahan bahan pemikiran.
Seandainya itu harus KPLI (yang berbadan hukum) so be it. Tapi tidak perlu berpikir bahwa KPLI yang tidak berbadan hukum itu sebagai obstacle, bahkan pangkal dari segala macam masalah. TIMTOWTDI. How difficult the simple thing.
saya hanya menyampaikan fakta-fakta yang pernah dijumpai ketika bergaul dengan KPLI dan kebetulan saya sering kumpul2 dengan mereka, saya sendiri secara resmi tidak mendaftar ke KPLI sebagai anggota. cukup menjadi anggota Yayasan ubuntu-id dan saya anggap sebagai bagian KPLI Jurusan Ubuntu Gnu/Linux :=))
saya tidak tau perkembangan KPLI Aceh, tapi konon skretariatnya mau digusur karena numpang (termasuk anggotanya pada numpang njemur celana dalan) di sekretariat POSS - Unsyiah hehehehe.
mas Haris sudah menawarkan warnet-nya sebagai alternatif skretariat. Kendala ini jadi obstacle lagi ketika salah satu badan (Taiwan Red Cross) akan menyerahkan pengelolaan Aceh Learning Center, KPLI Aceh terbentur ketiadaan Badan Hukum sehingga ndak jalan (atau biar teman2 KPLI aceh yg cerita).
Salam, P.Y. Adi Prasaja
-- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

