Salam,

On Sep 23, 2008, at 4:16 PM, Adi Nugroho wrote:

Jamannya Khalid Mustafa dulu malah sempat bikin sopwer untuk pemerintah kota.
Padahal, LUGU tidak punya badan hukum lho....

Terima duit secara resmi tidak? Kalau terima, sekarang bisa bermasalah karena dasarnya pengeluaran APBN atau APBD harus aturan perundangan, misalnya Keppres 80. Nggak bisa lagi tanpa badan hukum. Kecuali kalau itu dana non bujeter. Tapi itu malah bisa lebih masalah lagi, karena dana non bujeter itu apapun alasannya sekarang haram :)

Di Makassar ada LUGU, dan ada KOPI
Satu Komunitas OpenSource, satu komunitas Linux.
Kedua duanya seiring sejalan.


Orangnya sama atau beda? Kadang masalah 4L lu lagi lu lagi itu juga yang bikin confuse. Ini sedang mewakili siapa? Gitu deh :)

_______
Regards,

Pataka





--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke