Salam
Renungan buat anda yang mengaku berbangsa
Indonesia........................................
Renungan pula bagi anda - anda yang berkeinginan menikah dengan pasangan non
Indonesia............................................................................................................
Bisakah kita membantunya dengan apapun kekuatan manusia sejati?Berdoakah kita
melihat manifestasi seorang manusia seperti ini?Bagaimanakah kekuatan Bangsa
yang menyebut dirinya seorang Indonesia dan mempunyai Pandangan Bahwa kita
adalah bangsa yang bermartabat dan mempunyai Wawasan Spiritual/Beragama yang
Tinggi berbanding terbalik ataupun setara dengan kulminasi Hukum Indonesia yang
mempunyai pandangan hukum terbalik dengan kasus yang ada?
Dimanakah letak hukum bangsa kita pada waktu melihat kenyataan seperti
ini?Salahkah Bangsa Ini atau salahkah Dia yang menikah orang diluar Indonesia?
Dibuat analisa ngak yah????
Salam
Silvana
Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI
Oleh Siti M.Adam
Sebetulnya sumber pergulatan batin saya ini bermuara dari kenyataan bahwa saya
menikahi seorang WNA. Sebelum memutuskan I do untuk menikahinya, saya
terlebih dahulu mempelajari aspek hukum yang akan timbul sebagai konsekuensi
dari pernikahan tersebut. Saat itu rasanya saya sanggup menjalaninya, maklum
namanya orang yang sedang jatuh cinta. Meskipun saya lihat banyak hal yang
mengganjal dalam peraturan perundangan Indonesia, baik yang mengangkut hokum
perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), hokum kewarganegaraan( Nomor 62 Tahun 1958 ),
hukum agrarian ( UUPA No 5 Tahun 1960) dan hak berpolitik. Tulisan ini hanya
terbatas menyoroti soal hukum perkawinan dan hukum kewarganegaraan.
Baiklah, bila Anda tidak punya waktu yang cukup untuk membaca perundang-udangan
di atas, saya mencoba meringkaskannya disini sehingga akan membantu Anda lebih
memahami pergulatan batin saya sebagai pelaku pernikahan campuran (istilah ini
dipakai dalam UU perkawinan diatas untuk menyebut pasangan suami istri yang
berbeda kewarganegaraan ). Konsekuensi pertama yang terasa langsung adalah
sulit bagi kami untuk bisa tinggal di Indonesia setelah menikah. Lho? Kenapa?
Pertama, karena pada kenyataannya berdasarkan hukum Indonesia diatas, saya
sebagai istri tidak bisa menjadi sponsor suami untuk memperoleh ijin tinggal di
Indonesia. Ijin tinggal yang dimaksud adalah memperoleh KITAS yaitu Kartu Ijin
Tinggal Terbatas, sehingga suami saya mempunyai hak untuk bisa tinggal dan
bekerja di Indonesia secara legal. KITAS berlaku selama masa satu tahun dan
dapat diperpanjang setiap tahunnya. Memang tanpa KITAS suami saya masih bisa
tinggal di Indonesia bila memegang visa turis atau visa sosial
budaya. Tapi, kedua visa itu sama saja, tidak memberikan hak apapun kepada
suami, selain hak menjadi seorang turis yang artinya tidak bisa bekerja atau
sekolah dan hanya boleh tinggal di Indonesia dalam jangka waktu sangat pendek
yaitu antara 1-6 bulan saja.
Jalan satu-satunya agar suami bisa memperoleh KITAS hanyalah bila dia
memperoleh pekerjaan di Indonesia dan perusahaan inilah yang nantinya akan
menjadi sponsornya. Tentu saja Anda tahu kan, betapa susahnya mencari pekerjaan
di Indonesia sekarang ini? Jangankan untuk orang asing, untuk bangsa sendiri
saja susah sekali. Sebetulnya suami saya sangat ingin bisa tinggal di Indonesia
untuk belajar bahasa, mengenal kebudayaan dan menyumbangkan pengetahuannya buat
masyarakat Indonesia. Tetapi jika dia hanya bisa jadi turis bagaimana kami bisa
mengasapi dapur keluarga ?
Akhirnya pilihan yang ada hanyalah kami harus tinggal di Luar Indonesia. Tentu
saja konsekuensinya saya harus meninggalkan semua kehidupan saya di Indonesia
dan memulai semuanya dari awal lagi di negeri yang baru. Baiklah, saya berusaha
berpikir bahwa saya meninggalkan Indonesia for good. Tapi sulit rasanya
menutupi kekecewaan bahwa pada kenyataannya hukum di Indonesia telah mematikan
hak seorang perempuan WNI yang menikahi WNA, dalam hal tidak diperbolehkannya
istri menjadi sponsor suaminya untuk tinggal di Indonesia.
Saya merasa diusir dari negeri sendiri.
Padahal apa salahnya bila saya ternyata berjodoh dengan seorang WNA?
Persoalan hukum keimigrasian dalam keluarga saya semakin menjadi kompleks lagi
setelah kehadiran seorang anak. Kebetulan bayi kami lahir di luar negara kami (
bukan di negara suami saya, juga bukan di Indonesia ). Secara hukum baik
menurut hukum US atau Kanada anak saya berhak mengklaim berkewarganegaraan
ganda yaitu sebagai WN negeri di tempat kelahiran dan secara otomatis juga
berhak menuruni kewarganegaraan ayahnya.
Bagaimana dengan hukum Indonesia?
Andaikan anak saya lahir di wilayah Indonesia sekalipun, dia tidak berhak
mengklaim kewarganegaraan Indonesia, meskipun ibu kandungnya adalah orang asli
Indonesia yang juga lahir dan besar di Indonesia!
Memang anak saya bisa saja mengajukan kewarganegaraan Indonesia, tapi dia harus
menunggu sampai berumur 18 tahun dan sudah tinggal menetap sekurang-kurangnya
lima tahun di Indonesia.
Sungguh, sebuah proses yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran dan
dana. Dan yang terpenting adalah lagi-lagi hukum Indonesia telah mematikan hak
seorang warganya untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anak kandungnya.
Apa salahnya saya terlahir sebagai perempuan WNI sehingga hak-hak saya
dimatikan?
Syukurlah pernikahan kami tidak ada masalah sampai saat ini, tapi bagaimana
bila misalnya suami meninggal atau kami bercerai ( doakan ya semoga saja tidak
terjadi)? Terbayanglah kerepotan yang akan timbul bila suami saya meninggal
tiba-tiba, untuk pulang ke Indonesia rasanya sudah trauma dengan masalah
pengurusan ijin tinggal buat anak-anak yang ruwet, berbelit-belit dan menyedot
dana tidak sedikit. Belum lagi persoalan bagaimana untuk menopang ekonomi
keluarga? Saya bukan orang kaya yang bisa hidup tanpa bekerja. Tapi, siapa sih
yang mau memperkerjakan seorang perempuan yang sudah tidak muda lagi, janda dan
beranak pula di Indonesia?. Bukankah dalam hampir semua iklan lowongan kerja
selalu disebutkan batasan umur dan status perkawinan bila ingin melamarnya?
Jelas ini semakin mempersempit kesempatan mendapatkan pekerjaan. Jikapun
beruntung ada yang bersedia menerima pegawai semacam saya, apakah saya akan
mendapatkan upah yang cukup untuk menutupi biaya hidup kami?
Sebagai seorang ibu saya sangat takut jika tidak sanggup membiayai sekolah anak
saya yang terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta karena tidak
diperbolehkan bersekolah di sekolah negeri.
Anda tahu sendirilah bagaimana tingginya biaya sekolah swasta sekarang ini,
bukan? Satu lagi ketakutan saya adalah bila tidak sanggup memperpanjang ijin
tinggal anak, bagaimana bila dia dideportasi?
Kemana dia harus pergi?
Ah, masih banyak sekali deretan ketakutan yang akan panjang sekali bila saya
tuliskan semuanya disini. Tapi satu hal yang pasti semua ketakutan tersebut
bersumberkan pada masih berlakunya proses perundangan yang samasekali tidak
mengakomodasi pelaku pernikahan campuran khususnya antar perempuan WNI dan
laki-laki WNA. Belum lagi ditambah dengan segudang pekerjaan rumah untuk
menjawab pertanyaan apakah anak(-anak) saya siap beradaptasi untuk hidup di
Indonesia? Bukankah biasanya benturan budaya yang dialami anak-anak yang datang
dari negeri maju ke Indonesia rasanya akan jauh lebih dahsyat daripada
sebaliknya?.
Bagaimana bila terjadi perceraian diantara kami? Anak saya kalaupun pada
akhirnya pengadilan memutuskan bahwa hak asuhnya jatuh ke tangan saya, tapi
seandainya kami memutuskan tinggal di Indonesia dalam pengurusan untuk
memperoleh ijin tinggalnya tetaplah harus menyertakan surat ijin dari ayahnya.
Bagaimana bila ayahnya tidak bersedia membuat surat ijin tersebut? Hal yang
paling saya takutkan dari sebuah perceraian, yaitu kehilangan anak bila saya
ngotot ingin tinggal di Indonesia.
Hal-hal diatas itulah yang akhirnya mendorong saya berpikir untuk berganti
kewarganegaraan mengingat Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.
Buat apa mempertahankan paspor hijau ( baca Indonesia) jika hak-hak saya
dimatikan dan kami tidak punya masa depan disana?
Selain untuk mengantisipasi sejak dini keadaan diatas, dengan memiliki paspor
negara baru juga memberi beberapa peluang baru pula buat saya. Misalnya semakin
luasnya pilihan tempat untuk bekerja. Bila saya memiliki paspor negara baru itu
maka sesuai perjanjian NAFTA ( North American Free Trade Agreement) memberi
peluang saya untuk bekerja di tiga negara ( Mexico, US dan Kanada) dengan
proses pengurusan ijin kerja yang sangat mudah. Peluang lainnya, saya bisa
menjadi sponsor saudara kandung/keponakan untuk memperoleh ijin tinggal tetap
di negara baru tersebut. Selain berbagai peluang diatas masih ada tambahan
bonus lagi yaitu bila saya berkesempatan jalan-jalan ke negara lain, banyak
sekali negara yang bisa saya kunjungi tanpa perlu mengurus visa yang
kadang-kadang bikin stress juga.
Pada awalnya, saya sangat antusias mengurus persiapan berganti kewarganegaraan
ini. Tapi anehnya semakin hari semakin pudar antusiasme saya itu.
Saya
gamang.................................................................................................................
Saya sering bertanya-tanya lagi : Tepatkah saya bila berganti
kewarganegaraan?. Karena sebetulnya saya selalu bercita-cita satu hari nanti
kembali ke Indonesia dan menularkan pengetahuan baik yang saya dapatkan dan
rasakan selama tinggal di Luar Indonesia..
Bukankah untuk mewujudkan cita-cita tersebut akan lebih mudah bila saya tetap
mempertahankan ke-WNI-an saya?
Selain itu, disisi lain saya juga semakin menyadari bahwa setelah beberapa
tahun tinggal di negeri asal suami rasanya seperti ada gap yang membuat saya
tidak bisa 100% merasa pas didalamnya. Gap ini lebih dikarenakan romantisme
yang kuat tentang kehidupan di Indonesia yang sudah saya jalani lebih dari dua
dekade. Sekarang, saya merasa satu kaki berpijak di Indonesia dan kaki lainnya
dinegeri baru. Saya sangat mencintai Indonesia tetapi saya juga harus berpikir
panjang dengan keadaan saya sekarang ini.
Ketika hal ini saya bicarakan dengan teman-teman senasib, yaitu para perempuan
WNI yang menikahi WNA, mereka pun banyak yang merasakan hal yang saya alami.
Sebagian dari mereka akhirnya berketetapan hati tetap menjadi WNI, sebagian
yang lain memutuskan berganti kewarganegaraan dan yang terakhir adalah kelompok
yang berada dalam kebingungan seperti saya. Jangan heran dari kelompok bingung
ini ada yang merasa perlu menjalani konseling psikologi untuk menentukan
keputusan. Saya sendiri sampai sekarang belum bisa memutuskan untuk tetap
berpaspor hijau atau segera menggantinya dengan paspor warna lain.
Toronto, 5 Oktober 2005
*Siti M.Adam adalah Ibu Rumah Tangga yang menikah campuran, Tinggal di Toronto
- Kanada
---------------------------------
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.
[Non-text portions of this message have been removed]
Have constructive thoughts, consoling words, compassionate acts.
Peace & enlightenment be yours!
- from guys at Mayapada Prana
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://asia.docs.yahoo.com/info/terms