Salam

 

Renungan buat anda yang mengaku berbangsa 
Indonesia........................................

Renungan pula bagi anda - anda yang berkeinginan menikah dengan pasangan non 
Indonesia............................................................................................................

 

Bisakah kita membantunya dengan apapun kekuatan manusia sejati?Berdoakah kita 
melihat manifestasi seorang manusia seperti ini?Bagaimanakah kekuatan Bangsa 
yang menyebut dirinya seorang Indonesia dan mempunyai Pandangan Bahwa kita 
adalah bangsa yang bermartabat dan mempunyai Wawasan Spiritual/Beragama yang 
Tinggi berbanding terbalik ataupun setara dengan kulminasi Hukum Indonesia yang 
mempunyai pandangan hukum terbalik dengan kasus yang ada?

 

Dimanakah letak hukum bangsa kita pada waktu melihat kenyataan seperti 
ini?Salahkah Bangsa Ini atau salahkah Dia yang menikah orang diluar Indonesia?

 

Dibuat analisa ngak yah????

 

Salam 

Silvana

 

 

Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI 

 

Oleh Siti M.Adam 

Sebetulnya sumber pergulatan batin saya ini bermuara dari kenyataan bahwa saya 
menikahi seorang WNA. Sebelum memutuskan “I do” untuk menikahinya, saya 
terlebih dahulu mempelajari aspek hukum yang akan timbul sebagai konsekuensi 
dari pernikahan tersebut. Saat itu rasanya saya sanggup menjalaninya, maklum 
namanya orang yang sedang jatuh cinta. Meskipun saya lihat banyak hal yang 
mengganjal dalam peraturan perundangan Indonesia, baik yang mengangkut hokum 
perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), hokum kewarganegaraan( Nomor 62 Tahun 1958 ), 
hukum agrarian ( UUPA No 5 Tahun 1960) dan hak berpolitik. Tulisan ini hanya 
terbatas menyoroti soal hukum perkawinan dan hukum kewarganegaraan. 

Baiklah, bila Anda tidak punya waktu yang cukup untuk membaca perundang-udangan 
di atas, saya mencoba meringkaskannya disini sehingga akan membantu Anda lebih 
memahami pergulatan batin saya sebagai pelaku pernikahan campuran (istilah ini 
dipakai dalam UU perkawinan diatas untuk menyebut pasangan suami istri yang 
berbeda kewarganegaraan ). Konsekuensi pertama yang terasa langsung adalah 
sulit bagi kami untuk bisa tinggal di Indonesia setelah menikah. Lho? Kenapa? 
Pertama, karena pada kenyataannya berdasarkan hukum Indonesia diatas, saya 
sebagai istri tidak bisa menjadi sponsor suami untuk memperoleh ijin tinggal di 
Indonesia. Ijin tinggal yang dimaksud adalah memperoleh KITAS yaitu Kartu Ijin 
Tinggal Terbatas, sehingga suami saya mempunyai hak untuk bisa tinggal dan 
bekerja di Indonesia secara legal. KITAS berlaku selama masa satu tahun dan 
dapat diperpanjang setiap tahunnya. Memang tanpa KITAS suami saya masih bisa 
tinggal di Indonesia bila memegang visa turis atau visa sosial
 budaya. Tapi, kedua visa itu sama saja, tidak memberikan hak apapun kepada 
suami, selain hak menjadi seorang turis yang artinya tidak bisa bekerja atau 
sekolah dan hanya boleh tinggal di Indonesia dalam jangka waktu sangat pendek 
yaitu antara 1-6 bulan saja. 

Jalan satu-satunya agar suami bisa memperoleh KITAS hanyalah bila dia 
memperoleh pekerjaan di Indonesia dan perusahaan inilah yang nantinya akan 
menjadi sponsornya. Tentu saja Anda tahu kan, betapa susahnya mencari pekerjaan 
di Indonesia sekarang ini? Jangankan untuk orang asing, untuk bangsa sendiri 
saja susah sekali. Sebetulnya suami saya sangat ingin bisa tinggal di Indonesia 
untuk belajar bahasa, mengenal kebudayaan dan menyumbangkan pengetahuannya buat 
masyarakat Indonesia. Tetapi jika dia hanya bisa jadi turis bagaimana kami bisa 
mengasapi dapur keluarga ? 

Akhirnya pilihan yang ada hanyalah kami harus tinggal di Luar Indonesia. Tentu 
saja konsekuensinya saya harus meninggalkan semua kehidupan saya di Indonesia 
dan memulai semuanya dari awal lagi di negeri yang baru. Baiklah, saya berusaha 
berpikir bahwa saya meninggalkan Indonesia ‘for good’. Tapi sulit rasanya 
menutupi kekecewaan bahwa pada kenyataannya hukum di Indonesia telah mematikan 
hak seorang perempuan WNI yang menikahi WNA, dalam hal tidak diperbolehkannya 
istri menjadi sponsor suaminya untuk tinggal di Indonesia. 

 

Saya merasa ‘diusir’ dari negeri sendiri. 

Padahal apa salahnya bila saya ternyata berjodoh dengan seorang WNA? 

Persoalan hukum keimigrasian dalam keluarga saya semakin menjadi kompleks lagi 
setelah kehadiran seorang anak. Kebetulan bayi kami lahir di luar negara kami ( 
bukan di negara suami saya, juga bukan di Indonesia ). Secara hukum baik 
menurut hukum US atau Kanada anak saya berhak mengklaim berkewarganegaraan 
ganda yaitu sebagai WN negeri di tempat kelahiran dan secara otomatis juga 
berhak menuruni kewarganegaraan ayahnya. 

 

Bagaimana dengan hukum Indonesia? 

 

Andaikan anak saya lahir di wilayah Indonesia sekalipun, dia tidak berhak 
mengklaim kewarganegaraan Indonesia, meskipun ibu kandungnya adalah orang asli 
Indonesia yang juga lahir dan besar di Indonesia! 

 

Memang anak saya bisa saja mengajukan kewarganegaraan Indonesia, tapi dia harus 
menunggu sampai berumur 18 tahun dan sudah tinggal menetap sekurang-kurangnya 
lima tahun di Indonesia. 

 

Sungguh, sebuah proses yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran dan 
dana. Dan yang terpenting adalah lagi-lagi hukum Indonesia telah mematikan hak 
seorang warganya untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anak kandungnya. 

 

Apa salahnya saya terlahir sebagai perempuan WNI sehingga hak-hak saya 
dimatikan? 

Syukurlah pernikahan kami tidak ada masalah sampai saat ini, tapi bagaimana 
bila misalnya suami meninggal atau kami bercerai ( do’akan ya semoga saja tidak 
terjadi)? Terbayanglah kerepotan yang akan timbul bila suami saya meninggal 
tiba-tiba, untuk pulang ke Indonesia rasanya sudah ‘trauma’ dengan masalah 
pengurusan ijin tinggal buat anak-anak yang ruwet, berbelit-belit dan menyedot 
dana tidak sedikit. Belum lagi persoalan bagaimana untuk menopang ekonomi 
keluarga? Saya bukan orang kaya yang bisa hidup tanpa bekerja. Tapi, siapa sih 
yang mau memperkerjakan seorang perempuan yang sudah tidak muda lagi, janda dan 
beranak pula di Indonesia?. Bukankah dalam hampir semua iklan lowongan kerja 
selalu disebutkan batasan umur dan status perkawinan bila ingin melamarnya? 
Jelas ini semakin mempersempit kesempatan mendapatkan pekerjaan. Jikapun 
beruntung ada yang bersedia menerima pegawai semacam saya, apakah saya akan 
mendapatkan upah yang cukup untuk menutupi biaya hidup kami? 

Sebagai seorang ibu saya sangat takut jika tidak sanggup membiayai sekolah anak 
saya yang terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta karena tidak 
diperbolehkan bersekolah di sekolah negeri. 

 

Anda tahu sendirilah bagaimana tingginya biaya sekolah swasta sekarang ini, 
bukan? Satu lagi ketakutan saya adalah bila tidak sanggup memperpanjang ijin 
tinggal anak, bagaimana bila dia dideportasi? 

Kemana dia harus pergi? 

 

Ah, masih banyak sekali deretan ketakutan yang akan panjang sekali bila saya 
tuliskan semuanya disini. Tapi satu hal yang pasti semua ketakutan tersebut 
bersumberkan pada masih berlakunya proses perundangan yang samasekali tidak 
mengakomodasi pelaku pernikahan campuran khususnya antar perempuan WNI dan 
laki-laki WNA. Belum lagi ditambah dengan segudang pekerjaan rumah untuk 
menjawab pertanyaan apakah anak(-anak) saya siap beradaptasi untuk hidup di 
Indonesia? Bukankah biasanya benturan budaya yang dialami anak-anak yang datang 
dari negeri ‘maju’ ke Indonesia rasanya akan jauh lebih dahsyat daripada 
sebaliknya?. 

Bagaimana bila terjadi perceraian diantara kami? Anak saya kalaupun pada 
akhirnya pengadilan memutuskan bahwa hak asuhnya jatuh ke tangan saya, tapi 
seandainya kami memutuskan tinggal di Indonesia dalam pengurusan untuk 
memperoleh ijin tinggalnya tetaplah harus menyertakan surat ijin dari ayahnya. 
Bagaimana bila ayahnya tidak bersedia membuat surat ijin tersebut? Hal yang 
paling saya takutkan dari sebuah perceraian, yaitu kehilangan anak bila saya 
ngotot ingin tinggal di Indonesia. 

Hal-hal diatas itulah yang akhirnya mendorong saya berpikir untuk berganti 
kewarganegaraan mengingat Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. 

 

Buat apa mempertahankan paspor hijau ( baca Indonesia) jika hak-hak saya 
dimatikan dan kami tidak punya masa depan disana? 

 

Selain untuk mengantisipasi sejak dini keadaan diatas, dengan memiliki paspor 
negara baru juga memberi beberapa peluang baru pula buat saya. Misalnya semakin 
luasnya pilihan tempat untuk bekerja. Bila saya memiliki paspor negara baru itu 
maka sesuai perjanjian NAFTA ( North American Free Trade Agreement) memberi 
peluang saya untuk bekerja di tiga negara ( Mexico, US dan Kanada) dengan 
proses pengurusan ijin kerja yang sangat mudah. Peluang lainnya, saya bisa 
menjadi sponsor saudara kandung/keponakan untuk memperoleh ijin tinggal tetap 
di negara baru tersebut. Selain berbagai peluang diatas masih ada tambahan 
bonus lagi yaitu bila saya berkesempatan jalan-jalan ke negara lain, banyak 
sekali negara yang bisa saya kunjungi tanpa perlu mengurus visa yang 
kadang-kadang bikin stress juga. 

Pada awalnya, saya sangat antusias mengurus persiapan berganti kewarganegaraan 
ini. Tapi anehnya semakin hari semakin pudar antusiasme saya itu. 

 

Saya 
gamang.................................................................................................................

 

Saya sering bertanya-tanya lagi : “Tepatkah saya bila berganti 
kewarganegaraan?”. Karena sebetulnya saya selalu bercita-cita satu hari nanti 
kembali ke Indonesia dan menularkan pengetahuan baik yang saya dapatkan dan 
rasakan selama tinggal di Luar Indonesia.. 

 

Bukankah untuk mewujudkan cita-cita tersebut akan lebih mudah bila saya tetap 
mempertahankan ke-WNI-an saya? 

Selain itu, disisi lain saya juga semakin menyadari bahwa setelah beberapa 
tahun tinggal di negeri asal suami rasanya seperti ada gap yang membuat saya 
tidak bisa 100% merasa pas didalamnya. Gap ini lebih dikarenakan romantisme 
yang kuat tentang kehidupan di Indonesia yang sudah saya jalani lebih dari dua 
dekade. Sekarang, saya merasa satu kaki berpijak di Indonesia dan kaki lainnya 
dinegeri baru. Saya sangat mencintai Indonesia tetapi saya juga harus berpikir 
panjang dengan keadaan saya sekarang ini. 

Ketika hal ini saya bicarakan dengan teman-teman senasib, yaitu para perempuan 
WNI yang menikahi WNA, mereka pun banyak yang merasakan hal yang saya alami. 
Sebagian dari mereka akhirnya berketetapan hati tetap menjadi WNI, sebagian 
yang lain memutuskan berganti kewarganegaraan dan yang terakhir adalah kelompok 
yang berada dalam kebingungan seperti saya. Jangan heran dari kelompok bingung 
ini ada yang merasa perlu menjalani konseling psikologi untuk menentukan 
keputusan. Saya sendiri sampai sekarang belum bisa memutuskan untuk tetap 
berpaspor hijau atau segera menggantinya dengan paspor warna lain. 

Toronto, 5 Oktober 2005 

*Siti M.Adam adalah Ibu Rumah Tangga yang menikah campuran, Tinggal di Toronto 
- Kanada 

 





                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

[Non-text portions of this message have been removed]



Have constructive thoughts, consoling words, compassionate acts.
Peace & enlightenment be yours!

- from guys at Mayapada Prana 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://asia.docs.yahoo.com/info/terms
 




Kirim email ke