Edy sardjono wrote:

> Menurut pangamatan saya,
> duplikasi klikbca.com terlepas dari masalah security nama domain dan
> kesalahan pengeketikan, merupakan hal yang disengajakan oleh personal-
> personal yang menjalankan situs tersebut. Hal ini dapat ditelusuri dengan
> logika:
>
> 1. Jika ingin melihat/men-record berapa banyak orang awam yang salah ketik
> apa perlu menginputkan loginname dan PIN ?, tanpa username/pin, jumlah
> statistic dapat dilihat pada logfile webserver yang digenerate melalui
> software statistic.
>
> 2. merecord username/pin yang dimasukkan ke text file, sudah merupakan
> kejelasan bahwa hal tersebut merupakan kejahatan menipu masyarakat awam
> secara berencana, jadi unsur "iseng,percobaan security,etc" dapat kita
> singkirkan.
>

>
> 3. Menekankan point kedua diatas, jikalau memang pelaku/pembuat situs
> tersebut "hanya" mentrack masyarakat yang melakukan kesalahan pengetikan,
> mengapa pada title atau pada body ditulis saja tulisan besar bahwa mereka
> menuju alamat BCA yang salah. Perlakuan ini diperkuat lagi dengan adanya
> login id dan pin id yang sengaja direcord oleh pelaku kejahatan ini.

Ini menunjukkan bahwa keamanan tidak hanya terkait dgn teknologi saja tapi
perilaku juga mempengaruhi, itu sudah disebutkan dalam surat permintaan maaf

> 4. Pelaku mengaku bahwa data tersebut hanya dimiliki olehnya, namun yang
> patut dipertanyakan lebih lanjut apakah hanya pelaku yang memiliki akses
> tertinggi (root/administrator/supervisor) pada server yang bersangkutan ?
> Pihak pihak yang terkait, seperti administrator server, pemilik server
> HARUS diselidiki lebih lanjut baik oleh pihak berwajib ataupun oleh
> organisasi yang menangani masalah seperti ini, idcert ?
>

Karena itu lah mengganti password juga perlu, jadi walaupun sudah ter'curi',
masih bisa di selamatkan. Dan sejauh aturan KlikBCA tidak berubah maka maksimum
kerugiannya uang anda di transfer ke tempat lain adalah jumlah hari dari login
terakhi kali 3 juta rupiah ( maksimum transefer per hari )

> 5. Harus ada sanksi hukum terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terkait yang
> menyediakan fasilitas secara langsung(bukan dalam term penyewaan), sanksi
> itu dapat dari pihak yang berwajib dan/atau dari komunitas yang
> bersangkutan, dalam hal ini IT/Internet untuk menunjukkan ketegasan dalam
> menangani hal-hal seperti ini sehingga membuat pihak-pihak lain yang ingin
> berbuat hal yang sama untuk berpikir ribuan kali.
>

Kalau sudah ada perangkat hukumnya sih bisa aja, toh negara ini negara hukum (
walaupun kadang lebih terbukti negara otot hehehe  ). Tentu penegakkan hukum
tidak dilakukan dgn melanggar hukum itu sendiri. Kecuali tidak ada hukum sama
sekali bisa pakai 'hukum rakyat'

> 6. Dengan adanya kejadian ini, hendaklah menjadi pelajaran bagi kita semua
> baik selaku penyedia fasilitas, pengguna fasilitas dan pihak-pihak yang
> terkait pada bidang IT.

Sebenarnya antisipasi dari dulu sudah ada, tapi selalu trik untuk melakukan
kecurangan selalu ada saja. Pernahkah anda tahu bahwa cara mencuri password
pelanggan internet lebih mudah dgn mengatakan seolah2 anda user yg lupa ?
Karena itu, again...perilaku juga menjadi faktor pendukung juga.

> Ingat, apapun yang dilakukan akan beresiko sekecil apapun apabila tidak
> difikirkan lebih lanjut, apalagi ini berkaitan dengan fasilitas untuk
> masyarakat.
>
> Hukum dan Kepedulian/Pengajaran/sanksi dari masyarakat/komunitas haruslah
> dijalankan terhadap pelaku kejahatan seperti ini.

Nggak cuma ini aja...KKN yg lebih gede juga harus di usut....itu dulu yaa :)
Lha wong..perilaku itu emang dicontohin sama yg diatas koq. Misalnya kasus
Timor yg menyangkut hukum nasional dan internasional ( WTO)

> Sekian
>
> Terima Kasih.
>
> Edy Sardjono, SH
>


* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan    : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke