[EMAIL PROTECTED] wrote:

> <deleted>Mengenai hukum yang dijelaskan oleh bapak edy, saya setuju, sekecil
> apapun
> kesalahan ya tetep aja salah :)
>
> cuman mengenai hukumannya kira-kira apa yang cocok ya? apakah hukumnya juga
> virtual? karena dia melakukan kejahatan secara virtual? yang ini nggak usah
> dihiraukan cuman joke! soalnya kan belum ada hukum mengenai cybercrime di indo
> :)
>

Lho kan bisa saja analogi...misalnya pencurian, kan bisa aja...toh adanya internet
banking, itu cuma media pengaksesan bank, anggap saja seperti ATM atau mengantri di
bank.

Ade


* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan    : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke