duh kalo helm cm cap DOT or sertipikat snell gmana dung?masa banting stir,,
ARAI cap SNI,, amit2
Hormat saya,
//
Wahana Adhi Wibowo
Puspa Kenanga D3/5A Graha Puspa
Bandung - West Java
"the last survivor is the one always learning"
"there wont be achievement without will"
Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 *Dadan Kuswaraharja* -
detikOto
[image: Gambar]
*Helm SNI (ddn-detikOto) *
**
*Jakarta* - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi
bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional
Indonesia.
Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau
didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.
Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1
disebutkan:* "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan
helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000"
*
Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai *Sepeda
Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm* sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan *pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
*
Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen
helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan
logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi.