Duh... gw baru beli yg cap DOT. Apa tempelin sticker SNI aja ya...? biar gk dihukum atau didenda...
Best Regards, Haryono BKRC 023 JKT Biruku B 6232 UDA Mbah Gandeng / Mbah'E NOCB 5095 WD ________________________________ BKRC (Bike of Kawasaki Riders Club) http://www.bkrcindonesia.com [email protected] http://www.noc.or.id [email protected] [email protected] ________________________________ Dari: Wahana Adhi Wibowo <[email protected]> Kepada: [email protected] Cc: noc <[email protected]> Terkirim: Jumat, 10 Juli, 2009 10:18:34 Judul: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 duh kalo helm cm cap DOT or sertipikat snell gmana dung?masa banting stir,, ARAI cap SNI,, amit2 Hormat saya, // Wahana Adhi Wibowo Puspa Kenanga D3/5A Graha Puspa Bandung - West Java "the last survivor is the one always learning" "there wont be achievement without will" >Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 *Dadan Kuswaraharja* - >>detikOto >>[image: Gambar] >>*Helm SNI (ddn-detikOto) * >>** > >>*Jakarta* - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi >>bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional >>Indonesia. > >>Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau >>didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan >>Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu. > >>Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1 >>disebutkan:* "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan >>helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat >>(8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda >>paling banyak Rp 250.000" >>* >>Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai *Sepeda >>Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm* sebagaimana >>dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan *pidana kurungan paling >>lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. >>* >>Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen >>helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan >>logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi. > > ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/

