Duh... gw baru beli yg cap DOT. Apa tempelin sticker SNI aja ya...? biar gk 
dihukum atau didenda...

 Best Regards,

Haryono
BKRC 023 JKT
Biruku B 6232 UDA
Mbah Gandeng / Mbah'E NOCB 5095 WD 

________________________________
BKRC (Bike of Kawasaki Riders Club)
http://www.bkrcindonesia.com
[email protected]
http://www.noc.or.id
[email protected]
[email protected]









________________________________
Dari: Wahana Adhi Wibowo <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Cc: noc <[email protected]>
Terkirim: Jumat, 10 Juli, 2009 10:18:34
Judul: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000





duh kalo helm cm cap DOT or sertipikat snell gmana dung?masa banting stir,, 
ARAI cap SNI,, amit2

Hormat saya,
//

Wahana Adhi Wibowo
Puspa Kenanga D3/5A Graha Puspa
Bandung - West Java




"the last survivor is the one always learning"
"there wont be achievement without will"


>Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 *Dadan Kuswaraharja* -
>>detikOto
>>[image: Gambar]
>>*Helm SNI (ddn-detikOto) *
>>**
>
>>*Jakarta* - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi
>>bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional
>>Indonesia.
>
>>Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau
>>didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan
>>Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.
>
>>Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1
>>disebutkan:* "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan
>>helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
>>(8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
>>paling banyak Rp 250.000"
>>*
>>Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai *Sepeda
>>Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm* sebagaimana
>>dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan *pidana kurungan paling
>>lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
>>*
>>Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen
>>helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan
>>logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi.
>
> 

   


      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke