Kalo cap dot trus ditempel stiker ntar ktauan bo'ong na.. Mending lansung tembak tulisan pake cat air beras boo..
Aman.. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: har yono <[email protected]> Date: Fri, 10 Jul 2009 11:35:05 To: <[email protected]> Subject: Bls: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 Duh... gw baru beli yg cap DOT. Apa tempelin sticker SNI aja ya...? biar gk dihukum atau didenda... Best Regards, Haryono BKRC 023 JKT Biruku B 6232 UDA Mbah Gandeng / Mbah'E NOCB 5095 WD ________________________________ BKRC (Bike of Kawasaki Riders Club) http://www.bkrcindonesia.com [email protected] http://www.noc.or.id [email protected] [email protected] ________________________________ Dari: Wahana Adhi Wibowo <[email protected]> Kepada: [email protected] Cc: noc <[email protected]> Terkirim: Jumat, 10 Juli, 2009 10:18:34 Judul: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 duh kalo helm cm cap DOT or sertipikat snell gmana dung?masa banting stir,, ARAI cap SNI,, amit2 Hormat saya, // Wahana Adhi Wibowo Puspa Kenanga D3/5A Graha Puspa Bandung - West Java "the last survivor is the one always learning" "there wont be achievement without will" >Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 *Dadan Kuswaraharja* - >>detikOto >>[image: Gambar] >>*Helm SNI (ddn-detikOto) * >>** > >>*Jakarta* - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi >>bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional >>Indonesia. > >>Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau >>didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan >>Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu. > >>Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1 >>disebutkan:* "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan >>helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat >>(8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda >>paling banyak Rp 250.000" >>* >>Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai *Sepeda >>Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm* sebagaimana >>dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan *pidana kurungan paling >>lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. >>* >>Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen >>helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan >>logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi. > > ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/

