Wkwkwkwkhehehhee..

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "truthseeker" <[email protected]>

Date: Fri, 10 Jul 2009 04:29:38 
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: Bls: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena 
Denda Rp 250.000


86 Gann...
Jadi piye... Ikut yaaa???
Kite test bokin loe kangeen gk makin sayang gk sm Abang Vino yg guanteeeng iki 
:)

Klo gk bisa juga yaa udah sini Ninja-nya pinjemin kite touringin :P

Teteup gk penting orangnya :D
Kqkqkqkqkqkqkqkq
Sent from my NinjaBerry™  

-----Original Message-----
From: [email protected]

Date: Fri, 10 Jul 2009 04:17:05 
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: Bls: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena 
Denda Rp 250.000


Yg bner.. Brush Kent Coors.. Wkwkwk..


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "truthseeker" <[email protected]>

Date: Fri, 10 Jul 2009 04:17:58 
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: Bls: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena 
Denda Rp 250.000


"Air beras" ...WKWKWKWKWK

Gw yg salah baca tulisan Tukang jamu kali yee tadi pagi... Sedia "brush kencur"
Kqkqkqkqkqkqkqkqkq

Salam beras rojo lele :D
Sent from my NinjaBerry™  

-----Original Message-----
From: har yono <[email protected]>

Date: Fri, 10 Jul 2009 12:02:33 
To: <[email protected]>
Subject: Bls: Bls: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 
250.000


Ntar gw nitip ya..klo lu mau air beras SNI..

 Best Regards,

Haryono
BKRC 023 JKT
Biruku B 6232 UDA
Mbah Gandeng / Mbah'E NOCB 5095 WD 

________________________________
BKRC (Bike of Kawasaki Riders Club)
http://www.bkrcindonesia.com
[email protected]
http://www.noc.or.id
[email protected]
[email protected]









________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 10 Juli, 2009 10:42:20
Judul: Re: Bls: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 
250.000





Kalo cap dot trus ditempel stiker ntar ktauan bo'ong na.. Mending lansung 
tembak tulisan pake cat air beras boo..

Aman..


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... 
!
________________________________
From:  har yono 
Date: Fri, 10 Jul 2009 11:35:05 +0800 (SGT)
To: <ninja_gokill@ yahoogroups. com>
Subject: Bls: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 
250.000

Duh... gw baru beli yg cap DOT. Apa tempelin sticker SNI aja ya...? biar gk 
dihukum atau didenda...

 Best Regards,

Haryono
BKRC 023 JKT
Biruku B 6232 UDA
Mbah  Gandeng / Mbah'E NOCB 5095 WD 

________________________________
BKRC (Bike of Kawasaki Riders Club)
http://www.bkrcindo nesia.com
bkrcindonesia@ yahoogroups. com
http://www.noc. or.id
ninja_gokill@ yahoogroups. com
athleters125_ indonesia@ yahoogroups. com









________________________________
Dari: Wahana Adhi Wibowo <adhi...@yahoo. com>
Kepada: kawasaki-ninja- i...@yahoogroups. com
Cc: noc <ninja_gokill@ yahoogroups. com>
Terkirim: Jumat, 10 Juli, 2009 10:18:34
Judul: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000


duh kalo helm cm cap DOT or sertipikat snell gmana dung?masa banting stir,, 
ARAI cap SNI,, amit2

Hormat saya,
//

Wahana Adhi Wibowo
Puspa Kenanga D3/5A Graha Puspa
Bandung - West Java




"the last survivor is the one always learning"
"there wont be achievement without will"


Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 *Dadan Kuswaraharja* -
>detikOto
>[image: Gambar]
>*Helm SNI (ddn-detikOto) *
>**
>
>*Jakarta* - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi
>bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional
>Indonesia.
>
>Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau
>didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan
>Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.
>
>Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1
>disebutkan:* "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan
>helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
>(8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
>paling banyak Rp 250.000"
>*
>Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai *Sepeda
>Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm* sebagaimana
>dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan *pidana kurungan paling
>lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
>*
>Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen
>helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan
>logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi.
>
> 

________________________________
 Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! 
   


___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke