sesuai Pasal 291 ayat 1
 disebutkan:* "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan
 helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
 (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
 paling banyak Rp 250.000"
 *

gak ada tulisan minimalnya,,

Hormat saya,
//

Wahana Adhi Wibowo
Puspa Kenanga D3/5A Graha Puspa
Bandung - West Java
+6281220071988


 "the last survivor is the one always learning"
 "there wont be achievement without will"


--- On Thu, 7/9/09, truthseeker <[email protected]> wrote:

From: truthseeker <[email protected]>
Subject: Re: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 
250.000
To: [email protected]
Date: Thursday, July 9, 2009, 11:27 PM











    
            
            


      
      
     Minimal SNI bro..Sent from my NinjaBerryâ„¢  From:  Wahana Adhi Wibowo 
Date: Thu, 9 Jul 2009 20:18:34 -0700 (PDT)
To: <kawasaki-ninja- i...@yahoogroups. com>
Subject: [ninja_gokill] Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000
                           duh kalo helm cm cap DOT or sertipikat snell gmana 
dung?masa banting stir,, ARAI cap SNI,, amit2

Hormat saya,
//

Wahana Adhi Wibowo
Puspa Kenanga D3/5A Graha Puspa
Bandung - West Java



 "the last survivor is the one always learning"
 "there wont be achievement without will"

 Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000 *Dadan Kuswaraharja* -
 detikOto
 [image: Gambar]
 *Helm SNI (ddn-detikOto) *
 **

 *Jakarta* - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi
 bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional
 Indonesia.

 Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau
 didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan
 Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.

 Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1
 disebutkan:* "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan
 helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
 (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
 paling banyak Rp 250.000"
 *
 Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai *Sepeda
 Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm* sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan *pidana kurungan paling
 lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
 *
 Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen
 helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan
 logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi.


                                                   
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke