Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep 
aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program 
sosialisasi dan edukasi ke masyarakat...nanti setelah masyarakat tau n ngerti 
baru diterapkan...gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu 
UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...




________________________________
From: Agus Julianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi 
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi 
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?




________________________________
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Dari milis tetangga....
============ ========= ========= ====

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

        1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
        2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu 
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
        3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan 
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
        4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? 
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana 
menurut UU ini. 
        5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat 
hipothesis “SDM Indonesia culun”?
 

 


      

Kirim email ke