--- On Tue, 11/4/08, Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: [EMAIL PROTECTED] Date: Tuesday, November 4, 2008, 3:11 PM Dari milis tetangga.... ============ ========= ========= ==== KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Karena perempuan adalah sasaran empuk yg bener2 empuk & yg nangkap pasti petugas pria. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Hampir pasti mereka pria semua. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mana ada jeruk makan jeruk?? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Hampir pasti mereka pria semua. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?Kalau mereka promosikan sebagai acara tari jaipong dengan lagu lagu yang sesuai walaupun akhirnya buka buka pakaian (striptease) mungkin bisa bebas kali, kan kebudayaan?