Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih
tujuannya jelas mau arabisasi.  Kalau memang tujuannya betul-betul
melindungi:

 

1.       Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan.

2.       Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap
anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para
pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini?

 

Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus,
termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka
kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa
semena-mena lagi.

 

Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri
anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit.

 

 

 

 

 

From: nonamanis2@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Yayan Dwiyana Dwiyana
Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

 

Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep
aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program
sosialisasi dan edukasi ke masyarakat...nanti setelah masyarakat tau n
ngerti baru diterapkan...gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal
ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...

 

  _____  

From: Agus Julianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?

 

  _____  

From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Dari milis tetangga....
============ ========= ========= ====

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III,
Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00.
Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat
ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi
yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan,
"Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan
paling lama tujuh tahun". Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum
menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek
Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

1.      Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)?

2.      Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
3.      Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
4.      Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga?
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam
pidana menurut UU ini. 
5.      Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat
hipothesis "SDM Indonesia culun"?

 

 


 

Kirim email ke